harianbengkuluekspress.id - Proses penghitungan suara Pilkada serentak 27 November 2024 mendatang, KPU RI menggunakan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap). Artinya masing-masing Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepahiang pasca penghitungan suara di TPS, maka wajib mengupload salinan hasil kedalam aplikasi Sirekap.
"Kalau terkait dengan Sirekap, nanti dia bisa online dan offline," tegas Ketua KPU Provinsi Bengkulu Rusman Sudarsono SE.
Lebih lanjut Rusman menjelaskan, dengan adanya ketentuan offline dan online, maka jajaran KPU kabupaten/kota bisa menyelesaikan proses upload berkas kedalam Sirekap. Sesuai dengan situasi kondisi di lapangan, setiap TPS yang mengalami kesulitan sinyal atau jaringan internet bisa melakukan secara offline.
"Kawasan yang bling spot atau susah sinyal dapat offline dulu. Nanti sampai berada di wilayah yang ada sinyal internet baru dilanjutkan proses uploadnya," ungkap Rusman.
BACA JUGA:ASN Harus Miliki Komitmen Ini
Terkait dengan tahapan upload Sirekap, Rusman mengingatkan, jajaran KPU Kabupaten Kepahiang untuk dapat memberikan pemahaman kepada seluruh anggota badan adhoc. Baik ditingkat kecamatan sampai tingkat desa dan kelurahan. Proses pemahaman kepada Adhoc dapat dilaksanakan melalui Bimbingan Teknis (Bimtek). Sehingga penyelenggara Pilkada di semua tingkatan memilih pengetahuan yang bagus dalam menjalankan aplikasi Sirekap. Berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Perhitungan Suara dalam Pemilihan Umum, Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik atau Sirekap adalah perangkat aplikasi berbasis teknologi informasi sebagai sarana publikasi hasil penghitungan suara dan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara serta alat bantu dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan umum (Pemilu). (doni)