harianbengkuluekspress.id - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) telah menerbitkan surat keputusan tentang penetapan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) hasil pemilihan legislatif (Pileg) 2024.
Melalui surat keputusan dengan nomor : 3945/SK/DPP/C/X/2024 yang ditandatangangi oleh Plt Ketua Umum DPP PPP, H Muhamad Mardiono dan Sekjen DPP PPP, H Moh Arwani Thomafi tertanggal 18 Oktober 2024, DPP PPP resmi menetapkan Fepi Suheri SSos sebagai pimpinan DPRD Benteng masa bakti 2024-2029
Dengan demikian, Fepi Suheri dipastikan bakal menduduki kursi Ketua DPRD Benteng.
"Alhamdulillah rekom dari DPP PPP sudah ada," kata Fepi Suheri.
Disamping itu, Sekretariat DPRD Kabupaten Benteng juga telah melaksanakan rapat paripurna tentang pengusulan nama pimpinan DPRD defenitif di kantor DPRD Benteng, Senin 21 Oktober 2024.
Pada kesempatan itu, Sekretaris DPRD Kabupaten Benteng, Bambang Irawan SSos MSi telah membacakan nama-nama pimpinan DPRD Benteng yang akan diusulkan ke Gubernur Bengkulu.
BACA JUGA:Progres Pembangunan Jalan Capai Segini
BACA JUGA:2 ASN Segera Disanksi, Ini Masalahnya
Kursi Ketua DPRD Benteng akan diduduki oleh anggota DPRD dari PPP selaku partai pemenang Pileg 2024, yaitu Fepi Suheri. Diketahui PPP merupakan satu-satunya Parpol meraih 4 kursi DPRD Benteng dan tersebar di 4 Dapil Kabupaten Benteng.
Selanjutnya untuk kursi Waka I DPRD Benteng akan diduduki oleh anggota DPRD dari PDIP, yaitu Feri Haryadi SSos MSi.
Pada Pileg 2024, PDIP berhasil meraih suara terbanyak dan 3 kursi DPRD yang tersebar di 2 Dapil.
Sedangkan kursi Waka II DPRD Benteng akan diduduki oleh anggota DPRD Benteng dari Partai Gerindra, yaitu Romli. Dimana pada Pileg 2024, Partai Gerindra merupakan peraih suara terbanyak ke-2 setelah PDIP dengan perolehan 3 kursi yang tersebar di 3 Dapil.
"Hari ini (Kemarin,red) telah dilaksanakan paripurna tentang pengusulan nama pimpinan DPRD defenitif. Setelah syarat lengkap, usulan akan kami ajukan ke Bagian Pemerintahan Setdakab Benteng untuk selanjutnya disampaikan ke Gubernur. Setelah SK Gubernur terbit, barulah kita melaksanakan pelantikan pimpinan DPRD defenitif," demikian Bambang.(bakti)