Kejari Musnahkan BB 114 Perkara

Senin 28 Oct 2024 - 21:01 WIB
Reporter : Rizki Surya Tama
Editor : Zalmi Herawati

Harianbengkuluekspress.id - Kejaksaan Negeri Bengkulu memusnahkan barang bukti (BB) hasil tindak pidana yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, Senin 28 Oktober 2024. Pemusnahan barang bukti yang dilakukan periode Januari 2024 sampai Oktober 2024. Sebagian barang bukti itu sitaan dari perkara pada 2023. Total ada 114 perkara dan 10 jenis barang bukti yang dimusnahkan. 

Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu, Dr Ni Wayan Sinaryati SH MH mengatakan, tidak semua barang bukti dimusnahkan, ada juga barang bukti yang diserahkan pada Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Hal itu dilakukan karena untuk kepentingan pendidikan, jika diserahkan ke sekolah akan lebih bermanfaat untuk kepentingan praktik siswa.

Barang bukti yang diserahkan tersebut merupakan barang bukti hasil rampasan kasus senjata api yang diungkap Polda Bengkulu beberapa waktu lalu. Barang bukti yang diserahkan berupa mesin las dan mesin bubut. 

"Tidak semua dimusnahkan, beberapa diserahkan ke SMKN 2 Kota Bengkulu untuk keperluan praktik. Untuk pengembangan dan kemampuan siswa, lebih bisa dimanfaatkan oleh para siswa dan sekolah," jelas Kajari.

BACA JUGA:Generasi Muda Diberikan Pelayanan Terbaik, Ini Tujuannya

BACA JUGA:Disperindag Segera Operasi Pasar, Atasi Harga Sembako di Kota Bengkulu Melonjak

Barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar untuk barang bukti, seperti pakaian, uang palsu, handphone. Barang bukti narkoba, sabu, samcodin, cytotec, serta obat keras dimusnahkan dengan cara diblender, senjata api dan senjata tajam dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan gerindra listrik. Untuk amunisi, Kejari Bengkulu akan berkoordinasi dengan Korem atau Polda Bengkulu. Karena, Kejari Bengkulu tidak punya alat untuk memusnahkan barang bukti amunisi.

"Untuk barang bukti seperti pakaian, alat elekronik dimusnahkan dengan cara dibakar, narkoba dimusnahkan menggunakan mesin blender. Untuk amunisi diserahkan ke Polda karena kita tidak punya alatnya," imbuhnya.

Rincian barang bukti yang dimusnahkan diantaranya, sabu total berat 88,69 gram, ganja 1.097 gram, ekstasi 2 butir, samcodin 2.000 butir, hexymer 2.060 butir, misoprostol 32 butir, sytotec 33 butir, uang palsu pecahan Rp 100 ribu total Rp 4 juta, senjata api bermacam jenis 8 pucuk serta barang bukti lainnya. Sebagian barang bukti narkotika telah dimusnahkan pada tahap penyidikan, ada juga digunakan saat uji lab forensik. (Rizki Surya Tama)

 

Kategori :