Kejari Rejang Lebong Selamatkan Kerugian Negara Segini
Kajari Rejang Lebong bersama jajarannya saat bagi-bagi kaos dan stiker anti korupsi dalam peringatan Hakordia 2024-Ary/Bengkuluekspress-
harianbengkuluekspress.id - Selama tahun 2024 ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong berhasil menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp 605.170.346,- dari sejumlah kasus dugaan korupsi yang terjadi di daerah tersebut.
"Korupsi yang kita tangani sebesar Rp 605.170.346,-," terang Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rejang Lebong, Fransisco Tarigan MH dalam konfrensi pers pada peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2024, Senin 9 Desember 2024.
BACA JUGA:Bakamla Gelar Makan Gratis SD, Kepala Bakamla RI Nostalgia di SDN 4 Kota Bengkulu
BACA JUGA:Penetapan UMK di Rejang Lebong Mengacu UMP, Segini Besarannya
Dijelaskan Kajari, kerugian negara yang berhasil mereka selamatkan tersebut berasal dari tiga perkara yang ditangani oleh Bidang Tindak Pidana Khusus (Pisus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong. Adapun tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi yang mereka tangani tersebut adalah pembangunan gedung laboratorium RSUD Rejang Lebong tahun anggaran 2020. Kemudian dugaan tindak pindana korupsi dalam pembangunan rumah produksi masak gula arean pada Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM dan Perindustrian Kabupaten Rejang Lebong.
Kemudian yang terakhir dugaan korupsi secara bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dan atau menyalahgunakan kewenangannya dengan cara memaksa seseorang untuk memberikan uang dalam proses pengurusan KIR dan melewati pemeriksaan pada UPPKB Padang Ulak Tanding Bengkulu.
"Untuk perkara nomor tiga ini adalah perkara limpahan dari Polda Bengkulu," kata Kajari.
Dari tiga perkara tersebut, menurut Kajari, total ada 10 orang tersangka yang berhasil diamankan masing-masing 4 orang dalam kasus laboratorium RSUD Rejang Lebong, 3 orang dalam kasus rumah produksi aren dan 3 orang dalam kasus pengurusan KIR. Dari 10 orang tersangka tersebut ada lima orang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Dari tiga perkara tersebut, dua perkara sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dan satu perkara masih dalam proses persidangan," ungkap Kajari.
Untuk yang masih dalam proses persidangan, Kajari menjelaskan, masih berpeluang adanya tersangka baru. Sebab hal tersebut nantinya berdasarkan fakta baru dalam persidangan. Disisi lain, dalam peringatan Hakordia 2024 tersebut, Kejari Rejang Lebong melaksanakan sejumlah kegiatan mulai dari upacara, sosialisasi anti korupsi dengan membagikan stiker dan kaos ajakan anti korupsi kepada masyarakat dan pengendara yang melintas di bundaran Dwi Tunggal Kota Curup.(ari)