Harianbengkuluekspress.id - Laporan masyarakat terkait pemberian uang Rp 20 ribu kepada pedagang dan masyarakat umum oleh Calon Gubernur Bengkulu nomor urut 2, Rohidin Mersyah digugurkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu.
Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto SP MSi mengatakan, setelah melakukan klarifikasi terhadap Calon Gubernur Bengkulu nomor urut 2, Rohidin Mersyah, Bawaslu langsung menggelar kajian bersama Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Hasil kajian tersebut menyatakan bahwa laporan masyarakat tersebut tidak memenuhi unsur pidana pemilihan umum (pemilu).
"Berdasarkan kajian bersama, diputuskan tidak ada unsur pidana pemilu. Maka berdasarkan mekanisme, laporan tidak bisa diteruskan," kata Eko, Senin 28 Oktober 2024.
Eko menjelaskan, banyak pertimbangan sebelum disimpulkan laporan masyarakat itu tidak memenuhi unsur pidana pemilu. Salah satunya, tidak terpenuhinya barang bukti dan keterangan saksi yang diminta Bawaslu.
"Jadi banyak sekali pertimbangannya," tuturnya.
Sebelumnya, masyarakat melaporkan Rohidin Mersyah membagikan uang Rp 20 ribu itu di Pasar Kaget Padang Guci Kabupaten Kaur dan di acara syukuran Juhaili setelah dilantik sebagai Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, di Ketahun Kabupaten Bengkulu Utara.
BACA JUGA:Sidang Praperadilan Mantan Bupati Seluma Ditunda, Berikut Penyebabnya
BACA JUGA:Para Tokoh Bengkulu Turun Gunung, Siap Menangkan Romer
Selama proses tindaklanjut, Bawaslu telah memanggil para saksi untuk dimintai keterangan. Namun dari dua laporan itu, saksi kejadian di Ketahun Kabupaten Bengkulu Utara tidak hadir. Sementara dua saksi dari kejadian Pasar kaget Padang Guci Kabupaten Kaur hadir memberikan keterangan.
"Ada saksi yang tidak hadir saat dimintai keterangan," beber Eko.
Dalam proses tindak lanjut laporan, Bawaslu diberikan waktu 3 hari sejak laporan masuk. Jika tiga hari itu belum ada kesimpulan, diberikan tambahan waktu 2 hari.
"Jadi sangat singkat sekali," ungkapnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Pelapor, Ana Tasia Pase SH MH mengatakan, dirinya tidak puas atas putusan Bawaslu. Karena saksi telah dihadirkan dalam tindak lanjut laporan.
"Kita bingung kok laporan tidak terpenuhi unsur pidana pemilu. Gakkumdu menyatakan saksi tidak berkompeten. Karena tidak ada di dalam video. Padahal, dalam tindak pidana itu bukan soal ada atau tidak di dalam video. Tapi ada atau tidak menerima uang. Saksi satunya tidak jelas dalam video," ujar Ana.