"Disanalah (Pondok Kebun) korban disetubuhi secara bergiliran, dimana dari pengakuan pelaku PT menyetubuhi korban sebanyak 2 kali dan OK setubuhi korban sebanyak 2 kali. Dan dari pengakuan pelaku, tindak persetubuhan tersebut memang sudah direncanakan oleh kedua pelaku tersebut,"ungkapnya.
Atas kejadian tersebut, pelaku terjerat sesuai dengan pasal yang diterapkan yakni Pasal 81 ayat 1 Undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 penjara.
"Atas kejadian tersebut pelaku kita jerat sesuai dengan pasal yang diterapkan dengan ancaman pidana kurang 15 tahun penjara,"pungkasnya.(Aprizal)
Kategori :