Harianbengkuluekspress.id- Aksi tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur kembali terjadi diwilayah hukum Polres Bengkulu Utara (BU).
Dimana kali dialami sebut saja Bunga yang merupakan warga Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) yang masih berumur 15 tahun.
Korban disetubuhi secara bergilir oleh 2 orang pemuda berinisial PT (24) dan OK (26) warga Kabupaten BU.
Kapolres BU AKBP Lambe Patabang Birana SIK MH melalui Kanit PPA, Ipda Freddy Silaen SH membenarkan terhadap kasus tindak pindah Persetubuhan anak dibawah umur tersebut.
BACA JUGA: Xpander Tabrak Pohon, Ringsek Parah Akibat Kecelakaan di Bundaran Pasir Putih, Pantai Panjang
BACA JUGA:Harga Karet Tingkat Petani di BU Tembus Rp 12.000/Kg
"Ya, benar kasus tersebut terjadi pada 23 Oktober lalu setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban,"ujarnya
Ditambahkanya, bahwa salah seorang pelaku berinisial PT telah diamankan dalam kurun waktu 24 jam, akan tetapi salah satu pelaku lainnya masih buron atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Untuk salah seorang pelaku PT sudah kita amankan, namun salah seorang lagi masih DPO,"ungkapnya.
Lebih lanjut, Kanit menyampaikan bahwa kronologis kejadian tersebut berawal dari korban yang diketahui berkenalan dan menjalin hubungan lewat media sosial Facebook dalam kurun waktu 1 bulan terhadap salah seorang pelaku berinisial PT.
Namun pada tanggal 23 Oktober 2024 lalu, karena korban sedang ribut sama orang tuanya, meminta agar korban diantar ketempat temannya yang berada di Kabupaten BU kepada pelaku.
Dan akhirnya pelaku menjemput korban bersama pelaku lainnya yakni OK. Akan tetapi setelah dijemput, korban tidak diantar ketempat teman korban
Melainkan korban pun diajak kedua pelaku menggunakan satu unit motor ke salah satu pondok kebun yang berada di Desa Lubuk Jale Kecamatan Kerkap.
BACA JUGA:Biadab, Pria 58 Tahun di BU Gagahi Anak Bawah Umur, Pelaku Dibekuk, Begini Modusnya
BACA JUGA:Rumah Janda di BU Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp 200 Juta, Ternyata Ini Pemicunya