Harianbengkuluekspress.id - Subdit 1, II dan Subdit III Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bengkulu kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis sabu dengan delapan orang tersangka.
Adapun ke delapan orang tersangka tersebut yakni masing-masing berinisial LH (42) perempuan, NZ (50), PI (29) perempuan, FA (49), MF (23), RD (29), RH (36) dan ME (23), yang mana dari ke delapan orang tersangka tersebut merupakan warga kota, Mukomuko dan Kabupaten Rejang Lebong.
Diterangkan Kabag Wasidik Ditresnarkoba Polda Bengkulu, AKBP Joan Verdianto SIK MTrOpsla, dari ke delapan tersangka tersebut berhasil diamankan di beberapa lokasi (tempat kejadian perkara, red) yang berbeda-beda.
"Ini merupakan pengembangan dan juga pendalaman dari masing-masing Subdit. Baik itu dari subdit I, II dan II di dalam mengungkap ke delapan tersangka ini," ucapnya, Jumat, 1 November 2024.
BACA JUGA:Sonti Minta Maaf, Soal Video Makam Kristen
BACA JUGA: PAD Pasar Harus Penuhi Target, Segini
Ia menjelaskan, dalam pengungkapan tersebut, selain menangkap para terduga pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa puluhan paket narkotika jenis sabu, alat komunikasi (HP), alat hisap sabu, bungkus plastic klip bening, timbangan dan ada juga uang tunai dari tangan tersangka serta kendaraan sepeda motor.
"Untuk barang bukti sekarang ini sudah berada di Polda Bengkulu guna pendalaman lebih lanjut untuk mencari dan mengungkap bandar dibelakang delapan tersangka ini," ungkapnya.
Dia menerangkan, untuk ke delapan tersangka ini berhasil dibekuk tidak lain berkat kerja keras anggota di lapangan ketika menerima informasi yang di terima dari masyarakat. Jika di beberapa lokasi di Kota Bengkulu masih menjadi lokasi peredaran atau transaksi jual beli narkotika.
"Tentunya ini juga berkat peran dan informasi yang diberikan oleh masyarakat ke kita, sehingga ke delapan tersangka ini berhasil kita amankan dengan barang bukti yang kita sita dari masing-masing tersangka," tuturnya.
BACA JUGA:38 Tahun New Khatulistiwa, Dirayakan dengan Syukuran dan Donasi
Dia menyebutkan, untuk ke delapan tersangka ini akan dijerat dengan pasal 114 Jo pasal 132 ayat (1) Sub pasal 112 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau denda paling sedikit Rp 8 milliar atau paling banyak Rp 10 milliar.
"Untuk ke delapan tersangka ini skarang masih dalam pemeriksaan lebih lanjut. Hal itu tak lain untuk mengetahui asal barang haram tersebut dari mana dan untuk barang bukti semuanya sudah kita bawa ke Polda Bengkulu," demikian terangnya. (Budhi)