“Kami pastikan akan menindak para pelaku pungli di Kabupaten Lebong,” tutupnya.
BACA JUGA:Lomba Mural Mako Brimob Diikuti 97 Peserta, Kapolda Bengkulu Jadi Dewan Juri
Sebelumnya, Penjabat sementara (Pjs) Sekda Lebong, Donni Swabuana ST MSi mendukung penuh kepada APH untuk mengusut adanya dugaan pungli yang dilakukan Lurah Tes, karena jika pungli benar-benar dilakukan, maka itu tindakan pidana.
“Maka, harus dipertanggungjawabkan atas apa yang dilakukan,” singaktnya.
Sebelumnya Lurah Kelurahan Tes Kecamatan Lebong Selatan, Erwantoni SPd diduga melakukan pungli kepada masyarakat dalam penerbitan sertifikat sebesar Rp 300-Rp 375 ribu yang mana jumlah sertfikat untuk Kelurahan Tes yang dikeluarkan sebanyak 135 sertifikat.
Sementara SKB 3 Menteri yaitu Menteri Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Menteri dalam negeri (Mendagri) dan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Desa Tertinggal, menyebutkan bahwa untuk batas biaya Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) 2024, untuk katagori IV meliputi Provinsi Riau, Jambi, Sumatra Selatan, Lampung, Bengkulu dan Provinsi Kalimantan Selatan ditetapkan sebesar Rp 200 ribu rupiah. (Erick Voniker)