Pungli Sertifikat, Warga Lapor Wabup, Biaya Resmi Rp 200 Ribu Dipungut Rp 400 Ribu Ini Pengakuan Warga Lebong

Wakil Bupati Lebong Drs fahrurrozi MPd--

Harianbengkuluekspress.id – Dugaan pungutan liar (pungli) kembali terjadi. Kali ini diduga dilakukan Pemerintah Desa di Kecamatan Lebong Selatan. Pengurus desa diduga menarik iuran penerbitan sertifikat tanah. Hal tersebut diketahui setelah warga mendatangi langsung rumah Dinas Wakil Bupati Lebong, Drs Fahrurrozi MPd untuk mengadukan dugaan pungli yang dilakukan oknum Pemdes yang meminta uang hingga Rp 400 ribu. 

Salah seorang warga Desa Sukasari yang meminta namanya tidak disebutkan menuturkan, dirinya diminta Pemdes Suka Sari uang sebesar Rp 400 ribu. Menurut Pemdes Sukasari, uang tersebut diperuntukan untuk biaya balik nama, karena tanah miliknya masih atas nama saudaranya.

“Itu alasan dari Pemdes meminta uang untuk biaya balik nama,” sampainya, Sabtu 14 Desember 2024.

Lanjut warga, tetapi sertifikat tanah miliknya sendiri belum juga diterima dan ketika dirinya mempertanyakannya kepada pihak Pemdes kenapa sertifikatnya belum keluar, mereka (Pemdes Suka Sari) beralasan sertifikat belum dikeluarkan oleh pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lebong.

“Sementara untuk sertifkat warga lainnya telah keluar,” ucapnya.

BACA JUGA:Korupsi DD dan ADD Puguk Pedaro Lebong untuk Karaoke, Bagi-bagi ke Wanita Lain dan Bayar Utang

BACA JUGA:Libur Nataru, Wisawatan Disarankan Pesan Tiket Pesawat Lebih Awal

Sesuai SKB 3 Menteri yaitu Menteri Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Menteri dalam negeri (Mendagri) dan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Desa Tertinggal, menyebutkan untuk batas biaya Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) 2024, untuk katagori IV meliputi Provinsi Riau, Jambi, Sumatra Selatan, Lampung, Bengkulu dan Provinsi Kalimantan Selatan ditetapkan sebesar Rp 200 ribu rupiah.

Wakil Bupati Lebong Drs fahrurrozi MPd membenarkan adanya warga yang mengadu kepada dirinya terkait sertifikat mereka belum keluar dan sudah diminta sejumlah uang oleh oknum Pemdes.

“Secara langsung warga datang menemui saya di Rumdin,” jelasnya.

Lanjut Wabup, atas kejadian ini dirinya meminta kepada tim saber pungli Kabupaten Lebong untuk mengusut tuntas, hal ini dikarenakan adanya dugaan melawan hukum apa yang dilakukan oleh Pemdes Suka Sari terhadap warganya untuk enerbitas sertifikat tanah.

BACA JUGA:Pemkab Pasang Patok Batas Desa, Ini Langkah Pemkab Kepahiang Antisipasi Konflik di 105 Desa

“SKB 3 menteri sudah jelas, penetapan biaya sebesar Rp 200 ribu dan dilapangan lebih dari itu,” tegasnya.

Ditambahkan Wabup, jika diketahui hal tersebut memang terjadi, maka dirinya berharap para pelaku bisa diganjar hukuman sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang ada dan nantinya bisa menjadi contoh bagi para pelaku pungli untuk tidak melakukan halyang melangar hukum.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan