Polri Ungkap Praktek Judi Online, Ini Modus Barunya

Senin 04 Nov 2024 - 15:53 WIB
Reporter : Asrianto
Editor : Asrianto

BACA JUGA:Korupsi Dana BOS untuk Judi Online, Mantan Kepsek dan Sekretaris SMPN 17 Kota Bengkulu Dilimpahkan

BACA JUGA:Berantas Judi Online, Ini 6 Jurus Ampuh yang Dilakukan Menkominfo

Dari pengungkapan ini, Bareskrim Polri berhasil menyita uang tunai Rp 70,138 miliar, dua mobil, tiga ponsel, dan satu laptop yang digunakan untuk operasional situs Slot82-78.

Atas ulahnya itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 82 dan/atau Pasal 85 Undang-Undang Tindak Pidana Transfer Dana dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, juncto Pasal 10 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 303 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ancaman hukuman pidana penjaranya yakni maksimal selama 20 tahun. (*)

Kategori :