harianbengkuluekspress.id - Panitia seleksi (Pansel) calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melakukan pemanggilan terhadap 5 orang pelamar yang diduga melampirkan SK tugas fiktif. Pemanggilan dilakukan setelah Pansel menerima laporan atau pengaduan dari masyarakat karena 5 orang pelamar tersebut dinyatakan memenuhi syarat (MS).
"Terkait dugaan SK fiktif, kami masih menelusuri dan melakukan klarifikasi terhadap yang bersangkutan," ungkap Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Benteng, Apileslipi SKom MSi melalui Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi (PPI), Mashuri SE MM CHRM.
Disamping itu, Mashuri menambahkan, pihaknya juga akan memanggil masing-masing perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang telah mengeluarkan SK tugas yang diduga fiktif.
Apabila nantinya SK tersebut terbukti bermasalah, maka pelamar akan berubah status dari MS menjadi tidak memenuhi syarat (TMS). Sebaliknya, apabila SK tersebut tak bermasalah, maka yang bersangkutan akan tetap dinyatakan MS.
"Dari OPD yang mengeluarkan SK juga akan dimintai konfirmasi. Ini dilakukan untuk mencari kebenaran atau keabsahan terhadap SK yang dilampirkan pelamar," jelas Mashuri.
BACA JUGA:PT Agricinal Tak Hadir, Rapat Kembali Ditunda, Ini Harapan Pjs Bupati BU
BACA JUGA:Penjual Anak Dibawah Umur Ditangkap, Segini Harga yang Ditawarkannya
Disisi lain, lanjut Mashuri, Pansel juga memberi ruang bagi pelamar yang sebelumnya dinyatakan TMS agar dapat mengajukan sanggahan atau keberatan terhadap hasil seleksi administrasi. Sesuai jadwal, sanggahan disampaikan pada tanggal 2 dan berakhir pada pukul 23.59 WIB, 4 November 2024.
Diketahui, hasil pemeriksaan berkas calon peserta PPPK tahun 2024, Dari total 1.173 orang pelamar, sebanyak 1.160 orang pelamar dinyatakan memenuhi syarat (MS) dan 13 orang pelamar dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
"Sebanyak 11 orang telah mengajukan sanggahan. Nantinya, Pansel akan melakukan pengecekan ulang dan menyampaikan jawaban atas sanggahan peserta tersebut," demikian Mashuri.(bakti)