Untuk Kelancaran Pengangkatan ASN 2025, BKN Dorong Pemda Segera Usulkan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu

Untuk Kelancaran Pengangkatan ASN 2025, BKN Dorong Pemda Segera Usulkan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu-ilustrasi/Bengkuluekspress-

Harianbengkuluekspress.id – Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif, meminta seluruh pemerintah daerah dan instansi terkait untuk segera mempersiapkan usulan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Menurutnya, pengusulan ini sangat penting agar proses pengangkatan ASN pada 2025 dapat berjalan lancar, mengingat BKN tidak dapat mengeluarkan pertimbangan teknis (Pertek) tanpa adanya usulan dari instansi terkait.

“Tahun ini merupakan tahun terakhir dalam penataan ASN dari tenaga honorer, karena setelah ini, pemerintah akan lebih fokus pada perekrutan fresh graduate untuk mengisi posisi-posisi di instansi pemerintah,” ujar Zudan Arif dalam keterangannya pada Jumat 28 Maret 2025.

Hal ini menjadi langkah strategis untuk menata kembali struktur ASN dengan melibatkan generasi baru yang siap berkontribusi lebih besar dalam pelayanan publik.

BACA JUGA:Idul Fitri 1446 H, Pastikan Kota Bengkulu Aman dan Nyaman, Walikota Pantau Posko

BACA JUGA:Kado Idul Fitri, Pertamina Turunkan Harga BBM Non Subsidi, Jadi Segini Sekarang

Zudan ,juga mengimbau, agar semua instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, tetap menganggarkan gaji untuk honorer yang masih dalam proses seleksi dan menunggu pengangkatan sesuai dengan Surat MenPAN-RB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 tanggal 12 Desember 2024. 

"Kami berharap agar honorer yang sedang mengikuti proses seleksi dan yang menunggu pengangkatan tidak kehilangan hak-haknya. Jangan sampai mereka merasa dirugikan hanya karena status mereka sebagai tenaga honorer yang sedang dalam proses," tambahnya.

Zudan, juga menekankan, agar pejabat pembina kepegawaian (PPK) di instansi pusat dan daerah tidak memberhentikan honorer selama masa tunggu pengangkatan PPPK. 

“Kami berharap tidak ada yang dirugikan selama proses penyesuaian pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024. Semua pihak harus memastikan tidak ada hambatan yang merugikan bagi honorer yang telah mengabdi,” tegasnya.

Proses pengangkatan CASN harus terus berlangsung hingga Surat Keputusan (SK) pengangkatan diterbitkan. Zudan meminta agar instansi segera memanggil calon ASN untuk memberikan pemahaman tentang pengangkatan serentak serta kepastian proses CASN yang akan dilakukan.

Hal ini bisa dilakukan baik secara daring maupun luring, tergantung dari kemampuan dan kesiapan masing-masing instansi.

Selain itu, Zudan mengingatkan pentingnya pembekalan dan pelatihan untuk calon ASN sebelum mereka resmi diangkat menjadi CPNS atau PPPK. 

“Instansi harus memberikan pelatihan yang memadai agar calon ASN dapat bekerja dengan baik ketika mereka mulai bertugas. Pelatihan ini bisa dilakukan baik secara langsung (luring) atau secara online (daring), tergantung pada kapasitas dan fasilitas yang dimiliki oleh instansi,” ujar Zudan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan