Harianbengkuluekspress.id- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) masih melakukan pengembangan atas temuan terkontaminasinya produk jajanan Latiao asal Cina yang mengandung zat beracun.
Berdasarkan data, BPOM mengungkapkan bahwa lebih dari 77 ribu produk makanan ringan Latiao beredar di Indonesia dan sebagian besar sudah menyasar di tingkat satuan pendidikan atau sekolah.
" Ada 77.219 produk makanan ringan La Tiao yang mengandung zat beracun telah didistribusikan ke seluruh Indonesia. " ungkap kepala BPOM RI, Taruna Ikrar.
Jajanan ringan berupa stik dengan ciri khas pedas itu sangat digandrungi para anak-anak, dan saat ini sudah didistribusikan pada 214 gerai ritel, 27 distributor, dan 100 kantin sekolah.
Karena Kejadian Luar Biasa yang menyebabkan pelajar keracunan dan harus dirawat medis. Maka, BPOM bertindak cepat dan mengintruksikan inportir untuk menarik dan mengamankan produk-produk tersebut dari peredaran.
BACA JUGA:Waspada, BPOM Ungkap Jajanan Latiao Terkontaminasi Bakteri Beracun
BACA JUGA:BPOM Bongkar Pabrik Obat Herbal Mengandung BKO Ilegal, Disini Lokasinya
Ikrar menjelaskan bahwa keputusan penarikan produk Latiao tersebut dikarenakan adanya kandungan bakteri Bacillus cereus yang berpotensi sebagai penghasil toksin dan berdampak pada kesehatan konsumen di tujuh daerah.
"Ini karena mengandung Bacillus cereus, yang dapat menghasilkan racun. Tentu saja, kami tidak ingin masyarakat terkena dampak yang tidak diinginkan lagi," kata Taruna.
Ia menambahkan bahwa dari 341 sarana distribusi yang diperiksa, BPOM menemukan 33 sarana distribusi, termasuk 20 distributor dan 12 pengecer, yang masih menjual produk La Tiao.
Jumlah total produk berbahaya mencapai 95 jenis dan 77.219 unit, di mana 76.420 di antaranya diamankan dan 49 lainnya dimusnahkan karena kedaluwarsa atau tidak memiliki izin edar.
"Dari 77.219 produk yang ada di Latiao, yaitu 95 jenis produk, 750 produk diambil sampelnya dan diturunkan dari rak-rak pajangan, 76.420 produk diamankan untuk sementara, dan 49 produk dimusnahkan karena kedaluwarsa atau tidak memiliki izin edar," kata Taruna.
BACA JUGA:Opsi Tingkat Nasional Dibuka, Mendikdasmen: Dorong Prestasi dan Karakter Siswa Lewat Penelitian
BACA JUGA:Pekan Depan, Harga Minyak Goreng Diperkirakan Naik, Masyarakat Diimbau Bersiap
BPOM juga menjelaskan bahwa peredaran La Tio sebenarnya sudah berlangsung cukup lama.