Ribuan Link Kosmetik Ilegal, BPOM Usulkan Penghapusan Konten Ke Sini

Gedung BPOM -Istimewa/Bengkuluekspress.-

Harianbengkuluekspress.id- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah melakukan pengawasan  penjualan kosmetik di media sosial. Hasil cyber Patrol BPOM memiliki 53.688 link terkait kosmetik ilegal.

Hingga akhir Oktober  tahun 2024, jumlah kosmetik yang mendapat izin pemasaran / pemberitahuan BPOM mencapai 283.391 produk yang didominasi kosmetik lokal sebesar 68,80 persen.

Ketua Menurut Taruna Ikrar menuturkan, dalam 5 tahun terakhir, industri kosmetik dalam negeri telah menunjukkan pertumbuhan positif yang signifikan. Pada akhir tahun 2024/10, jumlah industri kosmetik di Indonesia mencapai 1.249, naik 16,40% yoy.

Selain pertumbuhan positif, BPOM juga mencatat adanya peningkatan pelanggaran di bidang kosmetik.

Oleh karena itu, BPOM akan selalu mengawasi pendistribusian kosmetik untuk memenuhi persyaratan, sekaligus mendukung pengembangan kosmetik dalam negeri.

BACA JUGA:Jelang Akhir Tahun, BPOM Umumkan 55 Kosmetik Berbahaya, Ini Daftarnya

BACA JUGA:Prediksi BMKG, Prakiraan Cuaca Bengkulu Selatan Hari Ini, Waspadai Hujan Lebat dan Angin Kencang

BPOM memperkuat pengawasan distribusi kosmetik impor untuk melindungi kesehatan masyarakat dan melindungi produk lokal dari membanjirnya produk impor.

Masih dikatakannya, berdasarkan hasil cyber patrol tersebut BPOM telah merekomendasikan penghapusan konten tersebut kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA).

Menurut Ikrar, pelaku usaha yang memproduksi atau mendistribusikan kosmetik berbahaya juga dikenakan sanksi administratif dan pidana.

Pelanggar tunduk pada ketentuan Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang nomor 17 tentang ancaman pidana penjara paling lama tahun 2023 dan denda 12 tahun atau denda kesehatan hingga 5 miliar rupiah.

"Saya tegaskan kepada pelaku usaha yang memproduksi, mengimpor dan mendistribusikan kosmetik yang mengandung bahan terlarang dan / atau zat berbahaya, serta segera menarik dan memusnahkan produknya dari peredaran. Penarikan produk ini harus dilaporkan ke BPOM oleh pelaku usaha," kata Taruna Ikrar.

BACA JUGA:Komitmen Tingkatkan Kesehatan Masyarakat, RS Pratama Air Buluh Resmi Dibuka, Ini Kata Bupati Mukomuko

BACA JUGA:Mulai Awal Desember, Pembuatan SIM Wajib Punya BPJS Kesehatan

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan