Alhamdulillah, Mulai Tahun 2025 Gaji Guru Honorer Ditambah Rp 2 Juta Per Bulan, Ini Syaratnya

Selasa 05 Nov 2024 - 16:25 WIB
Reporter : Endang
Editor : Endang S

Harianbengkuluekspress.id- Ini kabar bahagia bagi para guru tenaga honorer, pasalnya Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) memberikan prioritas dalam penerimaan gaji tambahan  Rp 2 juta  per bulannya. 

Gaji tambahan Rp 2 juta itu merupakan  realisasi atas  program  Presiden RI Prabowo Subianto saat kampanye untuk meningkatkan kesejahteraan guru. 

Guru honorer penuh senyum, karena mendikdasmen memberikan prioritas kepada Anda untuk menerima gaji tambahan Rp 2 juta per bulan dengan syarat 

Guru honorer penuh senyum karena Anda diutamakan untuk menerima tambahan penghasilan sebesar Rp 2 juta per bulan.

Namun, ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi oleh seorang Guru Honorer.

Pasalnya, tidak semua guru honorer diprioritaskan untuk mendapatkan tambahan penghasilan Rp 2 juta per bulan.

BACA JUGA:Kementerian ATR/BPN Evaluasi Hasil Pengawasan dan Pengendalian Hak Atas Tanah Pusat dan Daerah

BACA JUGA:Presiden Prabowo Lantik Iffa Rosita Jadi Anggota KPU RI Gantikan Hasyim Asy’ari, Ini Sosoknya

Guru honorer yang diprioritaskan untuk mendapatkan tambahan penghasilan Rp 2 juta per bulan adalah guru honorer yang sudah tersertifikasi.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menegaskan bahwa ada tiga kategori yang diprioritaskan untuk mendapatkan tambahan penghasilan Rp 2 juta per bulan.

Guru yang mendapat tambahan gaji adalah mereka guru PNS dan guru ASN yang sah yang terdiri dari PPPK.

Untuk dapat tambahan penghasilan sebesar Rp 2 juta per bulan akan diprioritaskan untuk guru honorer yang telah terakreditasi.Dan anya harus bersertifikasi, tetapi juga harus berstatus sebagai guru honorer.

BACA JUGA:5 Buah-Buahan Yang Bikin Mood Bahagia, Cek Yuk

BACA JUGA:Presiden Prabowo Lantik Anggota Kompolnas Periode 2024-2028, Berikut Nama-namanya

"Skema yang kami usulkan untuk tahun 2025 adalah untuk guru yang berstatus ASN, terutama yang berstatus PNS dan PPPK serta guru honorer yang terakreditasi," tegas Mendikdasmen, Abdul Mu'ti, 

Kategori :