Harianbengkuluekspress.id - Pemerintah Kota Bengkulu melakukan penandatanganan perjanjian kerjas ama (PKS) bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) di Kantor Wali Kota Bengkulu, Kelurahan Bentiring, Rabu 6 November 2024. Kerja sama ini bentuk komitmen menghadirkan pelayanan kepada masyarakat terutama dalam kasus pelanggaran HAM. Dengan mendirikan posko pengaduan HAM.
Penjabat (Pj) Sekda Pemerintah Kota Bengkulu, Eko Agusrianto mengatakan, dalam penyusunan program serta penerapan kebijakan dan peraturan Pemkot Bengkulu, selalu mempertimbangkan berbagai aspek penunjang yang berkenaan Hak Asasi Manusia.
" Adapun upaya yang kita lakukan ialah memberikan bantuan atau pendampingan hukum, psikososial maupun kesehatan, khususnya bagi perempuan dan anak yang berhadapan dengan hukum," ujar Eko.
Untuk itu dalam kerjasama ini Pemkot-Kanwil Kemenkum-HAM sepakat membentuk Pos Pengaduan HAM di enam kelurahan sebagai pilot project, guna mendukung penanganan kasus dugaan pelanggaran HAM secara langsung ditingkat lokal.
BACA JUGA:Sertifikasi Guru Segera Cair, Pemkab BS Siapkan Dana Segini
BACA JUGA:950 Ekor Ternak Penyakit Ngorok, Peternak Tak Dapat Konpensasi Ganti Rugi
"Kita sangat mendukung dan sejalan dengan visi Kota Bengkulu kita berharap keberadaan Pos Pengaduan HAM akan semakin diperluas hingga ke seluruh kelurahan, sehingga hak-hak warga kota dapat lebih terjaga," jelasnya.
Pemkot juga pernah memperoleh penghargaan sebagai Kota Peduli Hak Asasi Manusia (HAM) dari Kanwil Kemenkumham Bengkulu dalam rangka Peringatan Hari Hak Asasi Manusia Sedunia ke-75 pada 2023.
Penghargaan ini wujud nyata kepedulian Pemkot Bengkulu terhadap hak azazi manusia. Sinergi dan kerjasama di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu dan stakeholder perlu diperkuat, khususnya terkait implementasi HAM dalam aturan, penerapan kebijakan, maupun dalam pelaksanaan program kerja masing-masing instansi.
"Kita juga mempunyai inovasi jemput bola layanan kependudukan. Selain itu, ada juga kebijakan terkait pemenuhan hak pendidikan, kebijakan pemukiman yang baik dan sehat, salah satunya melalui kebijakan pengentasan pemukiman kumuh dan lainnya," papar Eko.
BACA JUGA:BPSIP Kembangkan Benih Padi Inpari 32, untuk Jaga Ketahanan Pangan
Diketahui, pembentukan pos pengaduan HAM ini merupakan program kerja Menteri HAM, Natalius Pigai pasca dilantik dalam kabinet Presiden RI Prabowo Subianto dan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Ernie Nurheyanti Miceleni Toelle menyampaikan apresiasinya ke Pemerintah Kota Bengkulu memperkuat nilai-nilai hak asasi manusia. Pos Pengaduan HAM menjadi fasilitas penting bagi masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran HAM dengan mudah.
"Kerja sama ini juga menekankan pentingnya sosialisasi tentang fungsi dan peran Pos Pengaduan HAM, serta pengawasan berkelanjutan agar fasilitas ini dapat berjalan optimal demi meningkatkan kualitas penegakan HAM di Kota Bengkulu," jelasnya. (Medi Karya Saputra)