Hari Raya, Walikota Larang ASN dan Pejabat Korupsi dan Gratifikasi, Dedy;Kalau Ada, laporan!

Hari Raya, Walikota Larang ASN dan Pejabat Korupsi dan Gratifikasi, Dedy;Kalau Ada, laporan!-Istimewa/Bengkuluekspress.-

Harianbengkuluekspress.id- Menindaklanjuti SE Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia Nomor: 7 Tahun 2025 tanggal 14 Maret perihal Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya

Oleh karena itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 8 tahun 2025 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya.

Lewat surat edaran yang diterbitkan pada 26 Maret 2025 ini, Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi mengimbau semua Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mendukung upaya pencegahan korupsi, khususnya pengendalian gratifikasi terkait hari raya keagamaan atau perayaan hari besar lainnya.

Pada poin kedua SE mewajibkan ASN menjadi teladan dengan tidak memberi atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya, termasuk dengan perayaan hari raya. 

BACA JUGA:Bersama Pemkot, Polda Bengkulu Gelar Bedah Rumah Warga, Ini Harapan Kapolda

BACA JUGA:Prediksi BMKG, Daerah yang Alami Hujan Lebat Hari Ini, Jumat 28 Maret 2025, Waspadalah!

Permintaan dana atau hadiah seperti Tunjangan Hari Raya (THR) atau sebutan lain secara individu maupun mengatasnamakan institusi kepada masyarakat, perusahaan, atau sesama ASN/penyelengaraan negara, dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.

Pada poin ketiga berisi berdasarkan Pasal 12B dan Pasal 12C Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau penyelenggaraan negara apabila menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya, wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari raya sejak tanggal penerimaan gratifikasi.

Terhadap penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan/minuman yang mudah rusak atau kadaluarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan, dan melaporkan kepada Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) di instansi masing-masing. Namun juga disertakan penjelasan dan dokumentasi penyerahannya.

Selanjutnya UPG melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK. Dalam SE ini juga melarang ASN menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.

Kemudian Walikota Dedy juga meminta Pimpinan Asosiasi/Perusahaan/Korporasi/Masyarakat mengambil langkah pencegahan dengan memastikan kepatuhan hukum. 

Serta mengimbau anggotanya untuk tidak memberi gratifikasi, suap atau uang pelicin kepada Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara.

Jika terdapat permintaan gratifikasi, suap, atau pemerasan diminta untuk laporkan kepada aparat penegak hukum atau pihak berwenang. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan