Harianbengkuluekspress.id- Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan III dan IV dijadwalkan cair bulan November 2024.
Tunjangan sertifikasi ini dibayarkan sebagai bentuk apresiasi kepada para guru atas dedikasinya dalam meningkatkan kualitas pendidikan.
Tunjangan profesi guru dibayarkan sesuai dengan kualifikasi guru pegawai negeri sipil yang sudah ditetapkan Pemerintah.
Hanya saja, untuk proses pembayaran tunjangan sertifikasi dilakukan secara bertahap.
Mulai dari penginputan data guru ASN daerah, verifikasi, penetapan penerima dan pembayaran tunjangan, hingga akhirnya diterima oleh guru yang bersangkutan.
Besaran nominal tunjangan sertifikasi guru ASN tergantung pada golongan dan masa kerja.
BACA JUGA:Tingkatkan Kualitas Pendidikan, Rencanakan Rehab Gedung PAUD
BACA JUGA:Ribuan Guru Binaan Kemenag Uji Pengetahuan Pendidikan Profesi, Dirjen Pendis Ungkap Begini
Dengan pencairan tunjangan sertifikasi ini, diharapkan kesejahteraan guru PNS dapat meningkat. Sehingga berdampak positif pada kualitas pendidikan nasional.
Berikut besaran tunjangan sertifikasi menurut golongan adalah sebagai berikut:
1. Golongan I
- Golongan I a: Rp 5.057.100 (masa kerja 0 tahun) s.d. Rp 7.567.800 (masa kerja 26 tahun)
- Golongan I b: Rp 5.522.400 (masa kerja 3 tahun)
- Rp 8.012.100 (masa kerja 27 tahun)
- Golongan I c: Rp 5.756.100 (masa kerja 3 tahun)