Prabowo Resmi Bubarkan Satgas UU Cipta Kerja Era Joko Widodo, Ini Alasannya

Minggu 10 Nov 2024 - 13:54 WIB
Reporter : Endang
Editor : Endang S

Kemnaker juga akan berdialog dengan serikat pekerja, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Kamar Dagang dan Industri (Kadin), dan pemangku kepentingan lainnya untuk menindaklanjuti keputusan MK tersebut.

“Kementerian Tenaga Kerja akan menggunakan lembaga kerja sama tripartit, Dewan Pengupahan Nasional atau forum-forum lain untuk berdialog."

Ia juga menegaskan bahwa Pemerintah akan memastikan peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh dan kelangsungan dunia usaha. (**)

Kategori :