Harianbengkuluekspress.id- Pemilik dan pengendara kendaraan bermotor, termasuk mobil diwajibkan untuk memiliki asuransi, terutama yang mencakup perlindungan terhadap kecelakaan lalu lintas.
Pasalnya, mulai 1 Desember 2024, Pemerintah melalui Polri telah mewajikbkan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib memiliki kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Yusri Yunus menuturkan sejak 1 November 2024, pihaknya telah melakukan uji coba nasional Asuransi BPJS Kesehatan sebagai persyaratan wajib untuk mengajukan permohonan Surat Izin Mengemudi (SIM) dimulai bersamaan dengan pendaftaran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Dilaporkan bahwa BPJS Kesehatan akan menjadi syarat wajib dalam pembuatan SIM, implementasi secara nasional akan secara resmi berlaku mulai 1 Desember 2024.
Pemberlakukan persyaratan itu, setelah telah masa uji coba, pihak kepolisian dan BPJS Kesehatan akan terlebih dahulu menilai implementasi peraturan tersebut.
"Kita masih uji coba dan kemudian kita harus mengkaji lagi dan mendengar penilaian masyarakat, yang akan dilakukan pada bulan Desember," katanya.
BACA JUGA:Mendikdasmen Bakal Luncurkan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat, Ini Tujuannya
BACA JUGA:Komitmen Tingkatkan Pelayan, Kantah Kota Bengkulu Hadiri Kegiatan BPN di Kota Batam
Yusri menegaskan, pemohon tetap bisa mengajukan permohonan SIM selama masa uji coba, dan SIM akan tetap diserahkan kepada pemohon. Meski demikian, pemohon SIM tetap diingatkan untuk mendaftarkan diri ke BPJS Kesehatan.
Lalu bagaimana jika orang bukan anggota BPJS dan ingin membuat SIM?
Sebelumnya, Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, Davi d Bangunmenjelaskan bahwa uji coba secara nasional mulai 1 November 2024 merupakan kelanjutan dan perluasan dari uji coba yang sebelumnya telah berlangsung sejak 1 Juli 2024 hingga 30 September 2024 di tujuh polder pada 105 polres.
David menjelaskan bahwa hasil evaluasi pelaksanaan uji coba menunjukkan hasil dan respon yang positif dari masyarakat.
“Dari hasil evaluasi pelaksanaan uji coba terakhir, berhasil dilaksanakan dan mendapat respon positif dari masyarakat, meskipun masih ada beberapa hal yang perlu diperbaiki. Namun perlu ditekankan bahwa ketentuan ini diberlakukan sebagai upaya Pemerintah untuk memastikan bahwa seluruh masyarakat memiliki akses perlindungan jaminan kesehatan dan bukan untuk membebani atau mempersulit," tandasnya. (**)