Kampanye Media Massa Dimulai, Bawaslu Minta Media Begini

Minggu 10 Nov 2024 - 21:01 WIB
Reporter : Irul
Editor : Haijir

Harianbengkuluekspress.id - Tahapan kampanye di media massa untuk pasangan calon pemilihan kepala daerah (Paslon Kada), mulai Minggu 10 November hingga 23 November mendatang. 

Terkait hal ini, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kaur meminta agar media massa memberikan ruang yang sama kepada masing-masing kandidat dan tentunya mematuhi PKPU Nomor 13 tahun 2024 tentang Kampanye.

"Kita imbau kepada media massa baik cetak, elektronik, online dapat memberikan ruang yang sama kepada seluruh pasang kandidat," kata Koordinator Bawaslu Divisi Hukum Pencegahan Parmas dan Humas (HPPH), Titi Firda Kusni SHI, Minggu 10 November 2024.

Dikatakan Titi, masa kampanye di media massa ini juga diharapkan dapat mempedomi peraturan Bawaslu nomor 12 tahun 2024 tentang Pengawasan Kampanye.

BACA JUGA:Mendes PDT Salurkan Bantuan Rp 275 Juta, Dorong Bumdes dan Kembangkan Wisata

BACA JUGA:DISUKA Tingkatkan Pelayanan Publik, Ini Dia Paparan Programnya

Dia menyebut sesuai peraturan Bawaslu, pemberitaan dan penyiaran Kampanye dapat dilakukan melalui media massa cetak, media massa elektronik, media sosial, dan media daring sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Salah satu poinnya memuat media massa cetak, media massa elektronik, media sosial, dan media daring dalam memberitakan dan menyiarkan kegiatan kampanye wajib mematuhi kode etik jurnalistik, pedoman pemberitaan media daring, pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," terangnya.

Ditambahkannya, selain media massa cetak, media massa elektronik, media sosial dan media daring tidak menyiarkan iklan, rekam jejak Pasangan Calon, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan Kampanye yang menguntungkan atau merugikan Pasangan Calon selama Masa Tenang.

Juga KPU dapat berkoordinasi dengan Lembaga Penyiaran Publik. Lembaga Penyiaran Swasta, dan Lembaga Penyiaran berlangganan memberikan alokasi waktu yang sama dan memperlakukan secara berimbang dalam memberitakan dan menyiarkan kegiatan Kampanye.

BACA JUGA:Remaja Ditebas Pakai Parang, Dipcu Ketersinggungan Bertanya dengan Nada Suara Tinggi

"KPU berkoordinasi dengan media massa cetak, media massa elektronik, media sosial, dan media daring yang menyediakan rubrik khusus pemberitaan kegiatan Kampanye untuk berlaku adil dan berimbang," tandasnya. (Irul)

Kategori :