Paslon dan Pendukung PSU Bengkulu Selatan Wajib Patuhi Masa Tenang

Tiga Paslon Kada PSU Bengkulu Selatan foto bersama usai debat terbuka pada Sabtu, 12 April 2025 malam. -DOK/BE -

Harianbengkuluekspress.id – Masa kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Tahun 2024 resmi berakhir pada Selasa, 15 April 2025. 

Terhitung 16 hingga 18 April 2025 merupakan masa tenang. Dalam rangka memastikan kelancaran PSU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkulu Selatan mengimbau kepada seluruh Paslon dan pendukung untuk menghentikan seluruh aktivitas kampanye dan menjaga ketertiban.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan, Sahran SE menegaskan bahwa masa tenang merupakan periode penting yang harus dijaga dengan disiplin. Seluruh paslon, tim pemenangan, dan pendukung diingatkan untuk tidak melakukan kegiatan apapun yang berkaitan dengan kampanye, baik di lapangan maupun melalui media sosial. 

BACA JUGA:Direksi dan Komisaris Ziarah ke Makam Pendiri Bank Bengkulu: Kenang Jasa H. Mochtar Azeharie

BACA JUGA:Gubernur Berencana Batalkan Tenaga Ahli DPRD Provinsi Bengkulu, Helmi: Sekwannya Kita Ganti!

Semua alat peraga kampanye yang terpasang di lapangan juga diharapkan untuk segera dicabut.

"Bawaslu mengimbau kepada seluruh paslon dan pendukungnya untuk mematuhi ketentuan masa tenang. Kami akan terus mengawasi dan memastikan tidak ada pelanggaran yang terjadi selama masa tenang ini," ujar Sahran saat memimpin apel siaga pengawasan PSU pada Selasa, 15 April 2025.

Bawaslu juga menekankan bahwa masa tenang bukan hanya tentang menghentikan kampanye, tetapi juga tentang menjaga kondusivitas dan ketertiban masyarakat menjelang hari pemungutan suara yang digelar pada 19 April 2025.

"Masyarakat dan pendukung diharapkan dapat menjaga keamanan dan ketenangan. Setiap aktivitas yang berpotensi menimbulkan kericuhan atau provokasi harus dihindari," tegasnya.

Dengan imbauan dari Bawaslu dan komitmen dari masing-masing paslon, diharapkan seluruh elemen masyarakat di Bengkulu Selatan dapat menjaga keamanan dan ketertiban menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 19 April 2025 mendatang. 

"Mari kita sama-sama menyukseskan pemungutan suara ulang ini untuk menentukan pemimpin daerah sesuai aturan yang ada dan sesuai harapan masyarakat Bengkulu Selatan," pungkasnya. 

Sementara itu, KPU Bengkulu Selatan telah mengumumkan penghentian seluruh aktivitas kampanye untuk memastikan jalannya PSU berjalan dengan aman dan tertib. Semua kegiatan kampanye, baik di lapangan maupun melalui media sosial, dihentikan dan tidak diperkenankan untuk dilanjutkan hingga pencoblosan pada Sabtu, 19 April 2025.

Calon Wakil Bupati nomor urut 01, Makrizal Nedi mengingatkan bahwa masa kampanye telah selesai dan seluruh tim pemenangan serta pendukung paslon 01 diinstruksikan untuk tidak lagi melakukan kegiatan yang berkaitan dengan kampanye. Seluruh alat peraga kampanye yang masih terpasang di lapangan akan dicabut, dan semua aktivitas kampanye di media sosial dihentikan.

“Kami sudah sampaikan kepada tim pemenangan dan masyarakat pendukung agar tidak melakukan kegiatan kampanye setelah habis masa kampanye. Artinya, kami semua harus benar-benar fokus pada masa tenang sebelum pemilihan,” ujar Makrizal.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan