Harianbengkuluekspress.id – Seluruh kepala desa (Kades) di Kabupaten Mukomuko
diingatkan agar tidak menyalahgunakan jabatannya untuk memenangkan salah satu pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.
Pasalnya, khusus di Kabupaten Mukomuko diduga kuat ada beberapa oknum Kades ikut terlibat dengan melakukan pendataan pemilih dan juga menjanjikan akan memberikan sesuatu atau terindikasi politik uang.
Jika Kades nekat terlibat dalam politik praktis, salah satunya dengan mengambil kebijakan untuk menguntungkan Paslon tertentu, bisa dipidana penjara.
Dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 490 sudah sangat jelas, setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000.
BACA JUGA:KPU Usulkan Tambahan Surat Suara, Surat Suara Pilwakot Kekurangan Surat Suara 4.635 Lembar
BACA JUGA:Pilkada Mukomuko 2024, Menakar Janji Infrastruktur Paslon, Tantangan Masyarakat dalam Memilih
Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Pasal 29 huruf (g) juga disebutkan bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah. Dalam Undang-Undang tersebut, kepala desa memiliki peran sebagai pihak yangnetral.
“Saya tegaskan kepada seluruh kepala desa di wilayah kabupaten
Mukomuko jangan terlibat politik praktis. Apalagi memanfaatkan jabatannya untuk memenangkan atau menguntungkan Paslon. Ini bisa diancam dengan pidana penjara dan denda,” Ketua Bawaslu Mukomuko, Teguh Wibowo.
Ia juga mengatakan jauh-jauh hari jajarannya sudah menyampaikan imbauan hingga ke Kades, perangkat desa maupun BPD. Bahwa Kades dan perangkatnya dilarang untuk membuat sebuah kebijakan maupun keputusan mendukung paslon.
Ketika ditanya adanya informasi dugaan Kades melakukan pendataan pemilih dan juga menjanjikan akan memberikan sesuatu atau terindikasi politik uang, Teguh Wibowo kembali menegaskan “Terkait hal itu, dan jika itu terbukti, maka tindakan itu melanggar dan ada pidananya. Hati-hati kepala desa. Nanti tentu akan kita godok di Gakumdu dalam hal ini Bawaslu,Polri dan Kejaksaan Negeri,” bebernya.
Teguh menambahkan peran partisipatif masyarakat sangat penting jika mengetahui indikasi pelanggaran yang dilakukan Kades dan perangkat desa dan BPD segera dilaporkan ke pengawas pemilu. Laporan dipastikan ditindaklanjuti.
"Kami pastikan laporan akan ditindaklanjuti. Jajaran Bawaslu akan menelusuri laporan tersebut tanpa pandang bulu," tegas Teguh.
Terpisah, Pjs Bupati Mukomuko, M Rizon SHUt MSi dengan tegas menyampaikan jika terbukti ada Kades, perangkat desa dan BPD melakukan tindakan melanggar aturan tersebut dipastikan sanksi tegas yakni diberhentikan dari jabatannya.