Harianbengkuluekspress.id - Sekitar 1.446 guru bersertifikasi berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di Provinsi Bengkulu, masih menantikan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan III. Keterlambatan pencairan TPG itu, disebabkan belum keluarnya Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) yang menjadi syarat utama. Hingga saat ini, dari total 3.049 guru ASN bersertifikasi se-Provinsi Bengkulu, baru sekitar 1.603 guru yang telah menerima pencairan TPG.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Bengkulu Saidirman SE MSi mengatakan, pencairan TPG masih terus dilakukan secara bertahap seiring dengan keluarnya SKTP para guru.
"Jadi kita tunggu SKTP nya keluar," terang Saidirman kepada BE, Senin 11 November 2024.
Dijelaskannya, SKTP itu keluar dari hasil Data Pokok Pendidikan (Dapodik) setiap guru yang ada di sekolah. Ketika SKTP telah keluar, maka usulan pencairan akan dilakukan.
"Baru setelah itu akan beriringan dananya ditransfer dari pusat ke daerah. Setelah itu baru bisa dicairkan," bebernya.
Saidirman mengatakan, anggaran yang telah ditransfer ke rekening ASN guru SMA/SMK/SLB Provinsi Bengkulu sampai saat ini sekitar Rp 16 miliar. Totalnya TPG triwulan ke III yang akan dibayarkan itu sebesar Rp 39,1 miliar. Dana tersebut telah tersedia di kas daerah Provinsi Bengkulu.
"Sekitar Rp 16 miliar yang sudah dicairkan ke penerima. Bagi yang belum, kita upayakan segera," ujar Saidirman.
Disisi lain, untuk Tambahan Penghasilan (Tamsil) triwulan III guru, saat ini dalam proses verifikasi penginputan untuk diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). Anggaran Tamsil yang telah tersedia di kas daerah itu sebesar Rp 362 juta.
"Untuk Tamsil masih SP2D prosesnya, kita tunggu saja," bebernya.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Bengkulu Dr Haryadi SPd MM MSi mengatakan, ketika pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) dari OPD telah dilakukan, maka pencairan TPG dan Tamsil tentu dilakukan.
"Kalau masuk pengajuannya, pihak Keuangan akan merealisasikan," tegas Haryadi.
Haryadi mengatakan, pihaknya tidak bisa memberikan batasan waktu untuk mengajukan pencairan TPG dan Tamsil. Karena tugasnya, hanya memproses pencairan hak guru tersebut.
"Jadi kita tunggu," tambahnya.
Untuk anggaran TPG dan Tamsil, menurut Haryadi tidak lagi ada persoalan. Sebab, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia (RI) telah mencairkan anggaran tersebut ke kas daerah. Dana yang diterima cukup signifikan, yakni sekitar Rp 39,1 miliar untuk TPG dan Rp 362 juta untuk Tamsil.
"Kalau anggaranya tidak ada masalah, cukup untuk membayarkan TPG dan Tamsil," tandas Heryadi. (Eko Putra Membara)