Polisi Berpangkat Bripka Disanksi PTDH, Dinas Polresta Bengkulu Ini Pelanggarannya

Rabu 13 Nov 2024 - 21:32 WIB
Reporter : Rizki Surya Tama
Editor : Zalmi Herawati

Harianbengkuluekspress.id - Seorang anggota polisi bertugas di Kepolisian Resort Kota Bengkulu diberi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Anggota yang terakir menjabat BA Samapta Polresta Bengkulu bernama Junaidi dengan pangkat terakhir Brigadir Kepala (Bripka). Upacara PTDH dipimpin Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Deddy Nata SIK di halaman Mapolresta Bengkulu, Rabu 13 November 2024, pagi. 

"Hari ini kami melakukan amanat putusan sidang kode etik tentang PTDH salah satu anggota Polresta Bengkulu. Yakni, Bripka Junaidi NRP 79090154 berdinas di BA Samapta Polresta Bengkulu. Hari ini yang bersangkutan tidak hadir," jelas Kapolresta.

Pelanggaran yang dilakukan Bripa Junaidi terbilang sangat berat hingga akhirnya diberi sanksi PTDH. Sebelum disidang kode etik, Bripka Junaidi sudah diberikan beberapa kali peringatan, tetapi tidak direspon. Sampai akhirnya diputuskan sanksi yang diberikan Bripka Junaidi diputuskan melalui sidang kode etik. Berdasarkan petikan putusan sidang komisi kode etik profesi Polri nomor PUT/02/IV/2024/KKEP tanggal 2 April 2024 dan surat Kapolresta Bengkulu Nomor : B/258/IV/2024/Bidpropam tanggal 3 April 2024.

Bripka Junaidi terbukti melanggar pasal  14 ayat (1) huruf a peraturan pemerintah republik indonesia nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri. Jika diuraikan lebih lanjut, didalam pasal tersebut disebutkan meninggalkan tugas secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut.

BACA JUGA:Penjual Tanah Dibunuh Pembeli, Terduga Pelaku Oknum PNS di Kabupaten Rejang Lebong Emosi Gara-gara Hal Ini

BACA JUGA:Matangkan Persiapan, KPU Kaur Gelar Simulasi Begini

"Banyak pelanggaran yang dilakukan dari hasil sidang kode etik tidak ada jalan lain selain PTDH," imbuh Kapolresta.

Lebih lanjut Kapolresta menambahkan, sanksi PTDH terhadap Bripka Junaidi bisa dijadikan pelajaran bagi semua anggota Polri, terutama anggota Polresta Bengkulu. Bahwa sangat penting anggota Polri memiliki kualitas kerja yang baik bisa mengolah mental dengan baik, menjaga fisik, emosional dan dekat dengan tuhan yang maha kuasa. Sebagai anggota Polri dituntut kinerja dengan baik, tidak melakukan pelanggaran atau melakukan tindak pidana. 

"Sanksi PTDH ini bisa dijadikan pelajaran bagi kami semua, terutama anggota Polresta Bengkulu. Untuk lebih lagi dalam hal mengolah diri dan mental, memiliki kualitas kerja yang baik," pungkas Kapolresta. (Rizki Surya Tama)

 

Kategori :