Saksi Kasus Mall Kooperatif, Ini Penjelasan Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu

Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo SH MH. --
Harianbengkuluekspress.id - Perkara dugaan korupsi Pendapatan Asli Daerah (PAD) salah satu pusat perbelanjaan modern (Mall) di Kota Bengkulu statusnya telah naik penyidikan di Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Sampai tahap penyidikan tersebut, penyidik Pidsus telah memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan. Sejauh ini semua saksi yang dipanggil kooperatif. Mulai dari mantan Wali Kota Bengkulu hingga sejumlah mantan pejabat Pemda Kota Bengkulu.
Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo SH MH menyebutkan, untuk sementara ini penggeledahan belum dilakukan, tetapi tidak menutup kemungkinan dilakukan selama perkembangan penyidikan berlangsung.
"Kalau untuk upaya paksa (penggeledahan dan penyitaan) pasti ada, tetapi untuk saat ini belum saksi masih kooperatif," jelas Danang.
Danang menjelaskan, kasus tersebut cukup rumit diusut karena kejadiannya sudah lama. Penyidik butuh kerja ekstra mengumpulkan bukti, termasuk mengumpulkan saksi yang terlibat langsung saat pertama kali perjanjian antara Megamall dan Pemkot Bengkulu dilakukan.
BACA JUGA:Tambah Libur, ASN Disanksi, Ini Sanksi yang Disiapkan
BACA JUGA:Pasokan Minyak Goreng Aman, Ini Kata Kepala Disperindag Kota Bengkulu
"Penekanannya memang kasusnya sudah lama, tetapi tetap terus kita dalami. Kasusnya kan sudah naik penyidikan," imbuh Danang.
Saat tahap penyelidikan lalu, mantan Wali Kota Bengkulu dan sejumlah mantan pejabat Pemkot Bengkulu serta beberapa pihak terkait lain dimintai klarifikasi. Penyidik ingin mengetahui seperti apa sistem kerja sama antara mall dan Pemkot Bengkulu. Karena dari penyelidikan yang dilakukan, sejak tahun 2004 tidak ada PAD masuk dari Mall ke Pemkot Bengkulu. Padahal Mall berdiri diatas tanah Pemkot Bengkulu.
Penyelidikan tersebut diawali informasi yang diterima penyidik jika ada dugaan penyelewengan PAD salah satu mall di Kota Bengkulu. Setelah melakukan pengumpulan bahan dan keterangan, akhirnya Pidsus Kejati Bengkulu mengantongi sejumlah data.
Kasus kemudian naik ke penyidikan dan penyidik mulai memanggil sejumlah mantan pejabat yang tahu sejarah berdirinya Mega Mall. Dari hasil penyelidikan, kerugian negara yang terjadi pada dugaan penyelewengan PAD tersebut Rp 50 miliar, tetapi nominal tersebut masih dalam pengembangan. (Rizki Surya Tama)