Pilkada Kepahiang 2024, Paslon 03 Ajukan Keberatan dan Lapor Bawaslu, Ini Pemicunya

Jumat 15 Nov 2024 - 06:17 WIB
Reporter : Doni Parianata
Editor : Asrianto

"Pendukung Paslon 01 tidak menjaga kondusifitas berjalannya debat  dengan cara meneriaki Calon Wakil Bupati Nomor Urut 03 pada saat  sedang berbicara Serta meneriaki ujaran-ujaran kebencian, ironisnya kejadian pelanggaran Tata Tertib tersebut dibiarkan oleh pihak penyelenggara serta tidak diperingati dan tidak ditindak tegas oleh  Moderator. Lebih parahnya lagi keadaan tidak kondusif yang dilakukan oleh pendukung Palon 01 tersebut dipelihara sampai  dengan debat berakhir," ucapnya

Menurut Dede, bahwa sebelum pelaksanaan debat pihak KPU Kabupaten Kepahiang  mengadakan Rapat Koordinasi kepada seluruh Pasangan Calon  Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepahiang, dalam rapat tersebut salah satunya menyepakati dan menyetujui tata tertib pelaksanaan saat debat berlangsung. Namun tata tertib tersebut tidak lah berjalan sebagaimana yang telah disepakati.

Pada saat Calon Wakil Bupati Nomor Urut 03 menyampaikan  Closing Statement pendukung  01 berteriak dan mengganggu konsentrasi Cabup 03,  keadaan tersebut sama sekali tidak di peringati oleh moderator debat.

Lebih parahnya lagi Calon Bupati Nomor Urut 01 melakukan perekaman melalui Handphone ketika Cabup 03 berbicara dan sama sekali tidak mematuhi Tata Tertib pelaksanaan saat debat berlangsung. 

"Rekaman tersebut diduga  digunakan untuk melakukan intimidasi dan membakar semangat  pendukung yang hadir di lokasi debat," sebutnya.

Dede menduga pelanggaran tata tertib pada saat debat tersebut berlangsung sudah didesain oleh Paslon Nomor Urut 01,

Dibuktikan setelah pelaksanaan debat publik Ke-2, Calon Bupati Nomor Urut 01 dengan bangga menyampaikan bahwa dengan hadirnya masa pendukung Paslon 01 yang diberi nama GEMURUH telah membuyarkan konsentrasi   dari Cawabup lain.

Atas keberatan tersebut, tim kuasa hukum Nata-Hafizh sudah menyampaikan ke Bawaslu Kabupaten Kepahiang dengan harapan pihak pengawas penyelenggara Pilkada itu dapat mengambil tindakan sesuai regulasi yang ada. 

"Sudah disampaikan ke Bawaslu Kabupaten Kepahiang," tutup Dede. 

BACA JUGA:Debat Pilkada Kepahiang Panas, Windra dan Zurdi Nata Jual-Beli Serangan

BACA JUGA:Selidiki Kasus Kades Tanjung Alam, Ini LHP Tim Pencari Fakta Ipda Kepahiang

Anggota Bawaslu Kabupaten Kepahiang Divisi Penganan Sengketa, Asuan Toni membenarkan adanya laporan keberatan dari Paslon 03. Terhadap jalannya debat terbuka yang dinilai merugikan pasangan calon Bupati tersebut. 

"Iya sudah ada laporannya, saat ini kita sudah terima dan akan melakukan kajian," tegas Asuan Toni.

Disisi lain, Anggota KPU Kabupaten Kepahiang Anthaka Ramadhan mengatakan sudah menerima pengajuan keberangkatan dari tim hukum salah satu Paslon.

Keberatan yang diajukan akan dibawa ke dalam Rakor persiapan debat ketiga nanti, sehingga dapat dibahas bersama-sama. 

"Sudah diterima, nanti keberatan kita pelajari dahulu. Kemudian akan dibawak kedalam Rakor berikutnya," tegas Anthaka. (Doni)

Kategori :