Harianbengkuluekspress.id- Ini kabar gembira bagi para guru yang telah bersertifikasi.
Pasalnya, Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang selama ini ditunggu-tunggu selama ini sangat dinantikan sudah bisa dicairkan.
Tidak hanya itu, ada satu lagi tambahan tunjangan guru yang juga cair sebesar satu kali gaji pokok, yaitu Tunjangan Hari Raya Guru.
Pemberian tambahan tunjangan ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 14 tahun 2024.
Dirjen GTK Nunuk Suryani sebelumnya telah meminta kepada daerah segera mencairkan TPG. Maksimal 14 hari setelah menerima anggaran dari Kementerian Keuangan diharapkan segera mentransfer ke rekening guru.
BACA JUGA:DISUKA Hadirkan Pendidikan Gratis dan Berkualitas, Rancang BOSDA dari APBD
BACA JUGA:Data Mutu Pendidikan Terintegrasi, Kemenag Rilis Rapor Kinerja Madrasah Digital
Guru bersertifikat sebagai penerima manfaat tersebut sudah bisa di cek ke rekeningnya.
Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023, bulan novemebr adalah jadwal pembayaran tunjangan ahli untuk triwulan ke-4 tahun 2024.
Adapun beberapa wilayah yang membayarkan tunjangan profesi pada triwulan IV tahun 2024.
Sejumlah daerah yang tekah mengurkan tunjangan profesi guru
1. Kabupaten Gresik, Jawa Timur
2. Kabupaten Lamongan, Jawa Timur
3. Kabupaten Malang, Jawa Timur
4. Kabupaten Tuban, Jawa Timur