CURUP, BE - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Curup terus melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Dimana hingga saat ini sudah 18 ribu NIK yang telah dipadankan menjadi NPWP.
"Hingga saat ini sudah 18 ribu lebih wajib pajak yang telah melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP," terang Kepala KPP Pratama Curup, Imam Kasro'i.
Menurutnya, wajib pajak yang telah melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP tersebut berasal dari 3 kabupaten yang menjadi wilayah kerja KPP Pratama Curup. Yaitu Kabupaten Rejang Lebong, Lebong dan Kepahiang. Dengan sudah ada 18 ribu wajib pajak yang telah melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP, maka target mereka tinggal 3 ribu wajib pajak lagi. Karena target pemadanan NIK menjadi NPWP di wilayah KPP Pratama Curup sebanyak 22 ribu wajib pajak.
"3 ribu yang belum melakukan pemadanan tersebut kemungkinan sudah pindah domisili atau sudah memiliki NPWP lain," kata Imam.
Oleh karena itu, Imam menerangkan, akan menjadi tugas mereka untuk melakukan identifikasi satu persatu wajib pajak yang belum melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP tersebut.
"Bila dalam identifikasi yang kita lakukan, kita menemukan wajib pajak yang belum memadankan NIK menjadi NPWP sudah bekerja maka akan kita lakukan pemadanan melalui pemberi kerjanya," papar Imam.
Dalam kesempatan tersebut, Imam mengharapkan, dukungan dari wajib pajak yang ada di Kabupaten Rejang Lebong, Lebong dan Kepahiang yang belum melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP untuk segera melakukan pemadanan secara mandiri atau bisa melalui KPP Pratama Curup, KP2KP Kepahiang atau di pojok pajak yang dibuka KPP Pratama Curup di Mal Pelayayanan Publik (MPP) Kabupaten Lebong.
"Bila belum melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP, maka akan berdampak pada layanan yang akan diterima. Dimana pada tahun 2024 nanti pemadanan ini sudah berlaku. Misalnya yang bersangkutan mengurus perizinan bila belum melakukan pemadanan, maka linknya akan ditolak," tutup Imam.(251)