KUB Difasilitasi Miliki Badan Hukum, Segini Anggaran Disiapkan Pemkab Mukomuko

Minggu 17 Nov 2024 - 21:05 WIB
Reporter : budi
Editor : novriyanto

harianbengkuluekspress.id  – Kelompok usaha bersama (KUB) nelayan di Kabupaten Mukomuko masih banyak yang belum berbadan hukum berupa akta notaris.  Sehingga Dinas Perikanan Kabupaten  mencatat sejak tahun 2021 sebanyak 162 KUB nelayan yang tersebar di daerah tersebut. Namun sebanyak 88 KUB nelayan belum memiliki badan hukum, sedangkan 77 KUB nelayan sudah memiliki badan hukum.
“Puluhan KUB nelayan di daerah ini belum memiliki akta notaris,” ujar Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Mukomuko, Eddy Aprianto melalui Kepala Bidang Perikanan Tangkap Warsiman dikonfirmasi BE, Minggu 17 November 2024.

BACA JUGA:Stok Pangan Aman, Ini Pernyataan Plt Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Bengkulu

BACA JUGA:Distribusi Logistik Pilkada ke Enggano Tanggal Segini

Meski demikian, kata Warsiman, di APBD tahun 2025 pihaknya telah mengusulkan bantuan pembuatan badan hukum untuk 14 KUB nelayan yang belum memiliki badan hukum di daerah ini.
“Tahun depan diusulkan anggaran sekitar Rp 50 juta yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) untuk memfasilitasi pembuatan akta notarisnya,” katanya.

Ia menerangkan, anggaran  tersebut diperuntukan biaya pembuatan badan hukum berupa akta notaris bagi 14 KUB nelayan. Namun pihaknya belum menentukan kelompok nelayan di wilayah mana saja di daerah ini yang mendapatkan bantuan itu. Akan tetapi yang diprioritaskan kelompok nelayan yang aktif, namun belum ada badan hukumnya.
“Kami akan berkoordinasi dengan kades dan camat untuk memperoleh data kelompok nelayan yang aktif tetapi belum ada badan hukum. Yang jelas Pemkab Mukomuko terus mendorong supaya KUB di daerah ini memiliki badan hukum. Karena badan hukum menjadi salah satu persyaratan untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah daerah, provinsi, dan pemerintah pusat,” demikian Warsiman.(budi)

Kategori :