RT 8 Bandar Ratu Mukomuko Segera Miliki Lahan TPU, Segini Anggarannya
Kadis Perkim Mukomuko, Suryanto--
harianbengkuluekspress.id – Harapan dan usulan masyarakat yang berdomisili di wilayah Danau Nibung RT 8 Kelurahan Bandar Ratu Kecamatan Kota Mukomuko agar Pemkab Mukomuko menyediakan lahan tempat pemakaman umum (TPU) segera terwujud. Pasalnya Pemkab Mukomuko telah menyetujui anggaran senilai Rp 205 juta untuk kegiatan pembebasan lahan. Anggaran itu telah disiapkan di APBD Perubahan tahun 2024 ini.
“Saat ini berproses jika sudah dapat dicairkan, langsung kita bayar lahan milik warga yang akan digunakan untuk TPU di wilayah tersebut,” sampai Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Mukomuko, Suryanto MSi dikonfirmasi BE, Kamis 28 November 2024.
Sebelumnya Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Mukomuko mengusulkan dana sebesar Rp 205 juta untuk membeli tanah kuburan di wilayah Kelurahan Bandar Ratu Kecamatan Kota Mukomuko. Usulan itu disampaikan karena anggaran sebelumnya sebesar Rp 150 juta terkena pergeseran.
“Kami usulkan lagi sebanyak Rp 205 juta, karena anggaran yang sebelumnya disiapkan sebesar Rp150 juta digeser. Bahkan sudah beberapa kali kegiatan pengadaan tanah makam di wilayah tersebut dilakukan dan selalu tertunda karena sinkronisasi anggaran,” jelasnya.
BACA JUGA:Gusnan - II Sumirat Unggul di Pilkada BS, Segini Perolehan Suaranya
BACA JUGA:KPPN Manna Pacu Ekonomi Daerah, Begini Progresnya
Disampaikan Suryanto, anggaran yang ada tersebut selain terbatas untuk pengadaan lahan makam serta dipangkas lalu digeser untuk kegiatan lain karena ada kegiatan yang tidak cukup. Dijelaskannya, mereka itu ada kekurangan anggaran untuk membayar gaji dan bahkan untuk menutupi kekurangan itu kegiatan pembangunan rabat beton pun juga batal dilaksanakan.
“Ada kegiatan pembangunan jalan rabat beton, tetapi batal dilaksanakan karena anggarannya untuk menutupi kekurangan yang ada, karena anggaran yang ada tidak cukup," bebernya.
Untuk itu, sambung Suryanto, pihaknya mengusulkan penambahan kekurangan anggaran untuk pengadaan makam di APBD Perubahan tahun ini dan dipastikan anggaran tersebut mencukupi untuk membeli tanah makam. Pembelian tanah makam yang berada di dalam pusat kota kabupaten ini harus sesuai dengan nilai jual objek pajak (NJOP) yang dinilai oleh tim pemerintah daerah bersama BPN.(budi)