BENGKULU, BE - Menjelang masa kampanye pada 28 November 2023, saat ini seluruh partai Politik (Parpol) diminta untuk menyampaikan pelaporan awal dana kampanye. Laporan itu juga menyangkut seluruh transaksi yang terkait kesiapan kampanye.
"Setiap Parpol sudah memiliki Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK), dan semuanya transaksi berkenaan kampanye harus melalui rekening itu sehingga terpantau," ujar Ketua KPU Kota Bengkulu, Rayendra Pirasada.
Sebelumnya, KPU sudah memberikan memberikan kejelasan melalui Bimtek mengenai penyusunan dana kampanye. Parpol jangan sampai keliru dalam pembuatan laporan tersebut. Apalagi laporan ini harus menggunakan aplikasi khusus yakni SIKADEKA (Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye).
"Masing-masing operator Parpol harus paham terhadap pengunaan sistem. Tentu aplikasi ini sudah ada format khusus yang harus diisi terdiri item daftar calon, kemudian rincian sumbangan dana kampanye baik bacaleg sendiri atau pihak lain," terangnya.
Setiap Parpol diharapkan mengikuti aturan-aturan yang ditetapkan. Terutama tertib administrasi untuk mencegah partai mengalami diskualifikasi dari pemilihan umum, akibat terindikasi ketidakpatuhan terhadap mekanisme tahapan.
Selain itu, parpol juga diminta melaporkan titik pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang sesuai aturan.
Ditambahkan komisioner KPU kota, Anggi Stephensent pihaknya sudah melakukan pemetaan dan penetapan zonasi pemasangan APK. Dan nantinya dikeluarkan dalam bentuk SK yang harus dipatuhi setiap parpol.
"Kita mengimbau para Caleg/Parpol untuk tidak memasang APK diluar zona yang ditentukan KPU. Jika tetap dilakukan maka termasuk kategori pelanggaran. Terkait dugaan pelanggaran ada Bawaslu yang berkompeten mendata itu," tandas Anggi. (805)