harianbengkuluekspress.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) telah melakukan penelitian dan pemeriksaan terhadap laporan tentang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Benteng, Meiki Helmansyah SPd.
Alhasil, Bawaslu Kabupaten Benteng memutuskan untuk menghentikan penanganan perkara tersebut karena dinilai tidak memenuhi syarat materil.
"Laporan dari wartawan Ba yang melaporkan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu (Ketua KPU Benteng) dihentikan dikarenakan tidak memenuhi syarat materil," ungkap Anggota Bawaslu Benteng Divisi Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S), Roni Marzuki SKom MTPd, Senin 18 November 2024.
BACA JUGA:Pendaftaran PPPK Tahap II di Benteng Dibuka, Ini Waktunya
Sekedar mengingatkan, laporan terhadap Ketua KPU Benteng berawal dari peristiwa tak mengenakan dialami salah satu wartawan, Ba sesaat hendak meliput pelaksanaan debat publik antar pasangan calon (Paslon) Bupati dan wakil Bupati Bengkulu Tengah (Benteng), pukul 19.40 WIB, di Mercure Hotel, Senin, 11 November 2024.
Ketika itu, Ba, menyapa atau menegur Ketua KPU Benteng yang saat itu sedang tanpak gelisah. Namun, sangat disayangkan, niat baik wartawan malah mendapatkan respon negatif. Apa yang disampaikan wartawan malah mendapat respon tak baik.
Ketua KPU yang saat itu berada tepat di sebelahnya langsung menunjukan sikap arogan dan membalas dengan lirikan mata yang penuh emosi sembari mengucapkan kata-kata yang tak pantas dan menyakitkan hati.
Tak terima dengan apa yang dialaminya, Ba resmi melapor ke Bawaslu Benteng pada 12 November 2024.
"Terhadap laporan yang disampaikan, saya terima apapun keputusan Bawaslu," kata Ba.(bakti)