BENGKULU UTARA, BE - Desa Rama Agung yang berada di Kecamatan Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara (BU) merupakan salah satu desa yang menjadi miniatur Indonesia. Sebab, di desa tersebut memiliki bermacam ras, suku, agama dan adat istiadat. Sehingga Desa Rama Agung pada tahun 2023 ini menjadi juara 1 tingkat nasional kategori Kampung Moderasi Umat Beragama.
Terkait hal tersebut, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten BU, Sonti Bakara SH berharap kepada Pemerintah Daerah Kabupaten BU agar memberi perhatian lebih kepada Desa Rama Agung ke depannya. Karena masih banyak program-program pembangunan dan infrastruktur yang belum terakomodir di Desa Rama Agung.
Apalagi saat ini, Desa Rama Agung sudah mengharumkan nama Kabupaten BU di kancah nasional sebagai miniaturnya Indonesia.
"Saya selaku Ketua DPRD BU sangat bangga kepada Desa Rama Agung, dan Desa Rama Agung harus menjadi perhatian Pemkab BU ke depannya terutama masalah anggaran. Karena Desa Rama Agung masih banyak membutuhkan anggaran untuk program pembangunan serta infrastruktur yang berada di Desa Rama Agung. Saya minta ini menjadi perhatian besar oleh Pemkab BU dalam hal ini Bupati BU," harap Sonti.
Lebih lanjut, Sonti mengungkapkan, dengan prestasi Desa Rama Agung sebagai juara 1 Kampung Moderasi Umat Beragama tingkat nasional, diharapkan mampu jadi motivasi tambahan bagi pemerintah serta pihaknya dalam mendukung dan mendorong penyuluh agama dan pembentukan kampung moderasi beragama di Kabupaten BU.
Maka dari itu, ia meminta adanya sinergitas mewujudkan Desa Rama Agung menjadi Kampung Kerukunan Umat Beragama dapat dikenal di tatanan nasional hingga internasional.
"Dengan penghargaan ini sehingga kita harus bekerja bareng, bekerja sama untuk mewujudkan agar Kabupaten BU dapat dikenal lagi di tingkat nasional hingga ke kancah Internasional," terangnya.
Selain itu, Sonti juga berharap kepada Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) yang merupakan miniatur Kebhinekaan Bangsa layaknya menjadi tenda bangsa yang mengayomi semua umat beragama dari beragam kelompok. Harus dapat menjadi wadah, mediator, rekonsiliator dan fasilitator dalam memberikan rujukan dan inspirasi tentang kerukunan beragama yang menyebabkan tumbuhnya rasa saling percaya dan membangun opini publik tentang pentingnya hidup rukun.
"Selain Pemkab, FKUB harus mampu mengikat kerja sama dengan Majelis Keagamaan, Organisasi Keagamaan dan Pemerintah Daerah untuk bersatu hati dan netral dalam penanganan persoalan masyarakat serta mediator dalam perselisihan," pungkasnya.(127/prw)