Jadi Mucikari, Lansia Diringkus Polisi, Segini Jumlah Korbannya

JH (74) dan HR (45), pelaku TPPO yang berhasil diringkus Sat Reskrim Polres BS.-RENALD/BE -

harianbengkuluekspress.id – Tim Satreskrim Polres Bengkulu Selatan (BS) berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dalam dua penggerebekan di lokasi berbeda, pada Sabtu 21 Desember 2024. Dalam operasi tersebut, dua mucikari ditangkap dan salah satunya seorang lansia berusia 74 tahun. Penggerebekan pertama dilakukan di sebuah pondokan di Desa Melao Kecamatan Manna dan polisi menemukan seorang wanita yang diduga menjadi korban perdagangan manusia bersama seorang pria di salah satu kamar pondokan.

Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Florentus Situngkir SIK melalui Kasatreskrim AKP Doni Juniansyah menyampaikan, bahwa pelaku berinisial JH (74) diduga berperan sebagai mucikari. 

"Korban diberikan uang Rp 100 ribu dari hasil transaksi senilai Rp 200 ribu, sementara sisanya diambil oleh mucikari sebagai keuntungan," jelasnya kepada BE pada Sabtu 27 Desember 2024.

BACA JUGA:Perampok Gunakan Senpi Rakitan dari Lubuk Linggau, Segini Harga Dibelinya

BACA JUGA:HPMPI Desak Dewan Buat Regulasi Larangan Pertamini Jual BBM Subsidi, Begini Tujuannya

Menurut Doni, adapun barang bukti berupa uang tunai Rp 100 ribu dan dua unit ponsel turut diamankan. Saat ini, polisi tengah mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Sedangkan penggerebekan kedua dilakukan di sebuah rumah di Jalan Ketapang Besar Kecamatan Pasar Manna pada malam hari di tanggal yang sama. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang mucikari berinisial HR (45) yang diduga memperdagangkan seorang remaja perempuan berusia 16 tahun berinisial YP.

"Berdasarkan laporan, pelaku menawarkan korban kepada pelanggan dengan tarif Rp 400 ribu. Dari jumlah tersebut, korban hanya menerima Rp100 ribu, sementara Rp 300 ribu menjadi keuntungan pelaku," sambungnya.

Saat penggerebekan, korban ditemukan bersama pelanggan di salah satu kamar rumah tersebut. Barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 400 ribu, satu unit handphone, pakaian pribadi korban, dan seprai kamar diamankan oleh tim kepolisian.

"Pelaku JH dan HR kini telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kami juga terus mendalami kasus ini guna mengungkap jaringan perdagangan manusia yang terlibat," ungkapnya.

Kedua pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. Selain itu, pelaku HR juga dijerat Pasal 83 Jo Pasal 76F Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

“Kasus ini akan terus kami tindaklanjuti untuk memastikan tidak ada lagi praktik serupa yang merugikan korban, terutama anak-anak di bawah umur,” pungkasnya. (renald)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan