"Kita belum bisa memprediksi berapa persen kenaikannya, dan tentu nantinya tetap mengacu pada petunjuk pusat," terang Syarif.
Syarif mengatakan, besaran UMP tahun depan, pihaknya masih menunggu petunjuk dari Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia (Kemenaker RI).
"Kemenaker masih menunggu lawatan Presiden Prabowo Subianto," ujarnya.
Meski demikian, berdasarkan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023, penetapan UMP harus dilakukan masing-masing provinsi paling lambat tanggal 21 November 2024.
"Insya Allah tanggal 21 November nanti besaran UMP ditetapkan," tandas Syarif.
Untuk diketahui, UMP Bengkulu 2024 ini sebesar Rp 2.507.079,24. Jika naik 10 persen, maka UMP Bengkulu tahun 2025 naik menjadi Rp 2.757.858 per bulan.(151)