UMP Bengkulu 2025 Ditargetkan Naik 10 Persen, KSPSI Lakukan Ini
Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Provinsi Bengkulu menggelar rapat konsolidasi dan diskusi terbuka untuk memperjuangkan dan mengawal proses penetapan upah minimum 2025 di Provinsi Bengkulu, Senin, 19 November 2024.-RIO/BE -
Harianbengkuluekspress.id - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Provinsi Bengkulu menggelar diskusi terbuka untuk merumuskan langkah-langkah strategis dalam mengawal proses penetapan upah minimum provinsi (UMP) Bengkulu tahun 2025.
Ketua KSPSI Provinsi Bengkulu, Aizan Dahlan mengatakan, pentingnya menjaga keseimbangan antara tuntutan kenaikan upah dan stabilitas ekonomi daerah.
"Kami menyadari bahwa kesejahteraan buruh adalah prioritas utama, namun kami juga harus mempertimbangkan kondisi ekonomi secara keseluruhan," ujar Aizan, usai menggelar diskusi di salah satu rumah makan di kawasan Pantai Panjang Bengkulu, Selasa, 19 November 2024.
Dijelaskannya, KSPSI terus berupaya menyamakan persepsi terkait UMP tahun 2025. Sebab, nilai UMP itu berdasarkan angka pertumbuhan ekonomi dari Badan Pusat Statistik (BPS) dan hasil survei Kehidupan Hidup Layak (KHL).
BACA JUGA:Ada Paslon Kada Sebut Miliki Backingan, saat Debat Pilkada BS Kedua
BACA JUGA:APBD Bengkulu Utara 2025 Disahkan, Segini Proyeksi Pendapatan dan Belanja Daerah
"Kita berharap kenaikan UMP tahun depan bisa mencapai 10 persen. Mengingat besaran UMP kita saat ini masih jauh dari yang dikatakan layak," tuturnya.
Dalam penghitungan UMP 2025, Aizan berharap bisa diukur dari indeks koefisien sebagai pembagi upah bisa lebih besar. Sementara UMP tahun ini, indeks koefisien yang digunakan memang paling tinggi yakni 0,3.
"UMP tahun depan hendaknya menggunakan indeks koefisien yang lebih besar. Itupun kalau pemerintah daerah (Pemda) benar-benar peduli pada pekerja," ujar Aizan.
Saat ini, di Provinsi Bengkulu, masih terdapat enam kabupaten lagi yang menerapkan UMP. Yakni Kabupaten Seluma, Bengkulu Selatan, Kaur, Kepahiang, Rejang Lebong dan Lebong. Sedangkan empat kabupaten/kota lainya sudah memiliki Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
"Ke depan, kenaikannya bisa sesuai dengan harapan para buruh," tambahnya.
Di sisi lain, dalam diskusi, KSPSI memberikan paparan mendalam mengenai faktor-faktor yang mempengaruhi penetapan upah minimum, seperti inflasi, produktivitas, dan pertumbuhan ekonomi. Para peserta juga diberikan kesempatan untuk menyampaikan aspirasi dan berbagi pengalaman terkait kondisi kerja selama ini.
Para peserta sepakat untuk menyusun pernyataan sikap bersama yang berisi tuntutan-tuntutan konkret terkait besaran upah minimum 2025. Selain itu, KSPSI juga berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban selama proses penetapan upah berlangsung.
"Kami berkomitmen untuk bersama-sama menjaga proses penetapan upah minimum berjalan dengan aman dan tertib," tegas Aizan.