harianbengkuluekspress.id - Masih ingatkah dengan kasus atas peristiwa ditemukannya mayat berlumuran darah dengan 19 luka bacokan yang menghebohkan masyarakat di Kabupaten Bengkulu Utara (BU), pada Jumat sore 23 Agustus 2024 lalu. Dimana mayat tersebut diketahui bernama Simran Manalu (41) warga Desa Air Lelangi Kecamatan Ulok Kupai Kabupaten Bengkulu Utara (BU).
Akhirnya jajaran Satreskrim Polres BU berhasil mengamankan salah seorang dari dua pelaku yang menjadi pelaku pembunuhan terhadap korban tersebut. Dimana pelaku yang telah diamankan tersebut yakni RA (18) warga desa Padang Kala Kecamatan Air Padang Kabupaten BU yang diketahui merupakan mantan adik ipar korban.
Hal tersebut diketahui setelah adanya press rilis yang digelar Polres BU atas penangkapan pelaku RA, pada Kamis 21 November 2024 yang dipimpin langsung oleh Waka Polres BU Kompol Kadek Suwantoro didampingi Kasat Reskrim Iptu Rizky D Cahyo dan Kasi Humas Polres BU Iptu Eri Andra dan Kanit Pidum IPDA Muhammad Rizky Dirgantara.
"Ya, setelah hampir 3 bulan salah seorang dari dua pelaku berhasil kita amankan. Dimana pelaku merupakan mantan adik ipar korban," ujar Waka Polres BU, Kompol Kadek Suwantoro.
Ditambahkan Waka Polres BU, pelaku RA berhasil ditangkap di Provinsi Jambi, tepatnya di Camp PT Indo Kebun Lestari (IKL) di desa Sungai Benuh Kecamatan Sadu Kabupaten Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi. Di sana pelaku sudah bekerja dan sudah mengganti nama aslinya.
"Kurang lebih 3 bulan pelaku berhasil kita amankan, tepatnya pada tanggal 14 November 2024 lalu di Camp PT IKL Jambi. Penangkapan pelaku kita juga dibantu oleh pihak Polsek Sadu," terangnya.
Lebih lanjut Wakapolres menyampaikan, bahwa motif pelaku RA yang tega menghabisi nyawa korban lantaran dendam terhadap korban yang lantaran sakit hati atas perbuatan korban terhadap kakaknya. Dimana menurut pengakuan pelaku, bahwa dirinya bersama ibu dan adiknya pernah membuka lahan seluas 5 hektare, namun tidak diberi upah. Pada saat ibu pelaku sakit, korban tidak peduli dan ditambah pelaku pernah melihat kakak kandung yang pada saat itu masih menjadi istri korban pernah ditampar oleh korban.
"Berdasarkan dari keterangan pelaku RA, dirinya melakukan perbuatan tersebut lantaran dendam terhadap korban," terangnya.
BACA JUGA:Serapan Pupuk Subsidi di BU Minim, Ini Penyebabnya
BACA JUGA:48 Guru Masuk Usia Pensiun, Ini Kata Kepala PGRI Benteng
Sementara itu, terkait dengan seorang pelaku lainnya lagi yakni RS (34) warga Kelurahan Sumber Agung Kecamatan Lubuk Linggau Utara Kabupaten Lubuk Linggau Provinsi Sumatera Selatan saat ini masih dalam proses pencarian dan telah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Diketahui RS merupakan teman satu pekerjaan di afelding 7 PT Pamorganda bersama pelaku RA.
"Satu lagi pelaku berinisial RS merupakan teman pelaku RA saat bekerja di afelding 7 PT Pamorganda dan statusnya DPO. Mereka berdua telah berencana sengaja untuk melakukan pencurian satu unit motor CBR milik korban dan membunuh korban. Akan tetapi setelah melakukan pembunuhan korban tidak menemukan kunci motor korban yang akhir kedua pelaku pun kabur," ungkapnya.
Wakapolres menuturkan, atas perbuatannya tersebut pelaku RA terjerat sesuai pasal yang diterapkan yakni pasal 340 sub pasal 338 sub pasal 170 ayat (2) ke3E sub pasal 353 ayat (3) sub pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara.
"Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut pelaku dijerat sesuai dengan pasal yang diterapkan dengan hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara," tandasnya.(afrizal)