BPJSTK Bengkulu Monev Bersama Kemenko PMK, Optimalisasi Hal Ini untuk Implementasi Regulasi Ini

Kamis 21 Nov 2024 - 21:23 WIB
Reporter : Dian
Editor : Zalmi Herawati

BACA JUGA:Dosen Poltekes Latih Perawatan Luka DM di Rejang Lebong, Begini Caranya

"Kami juga mengajak Pemerintah Kabupaten/Kota untuk juga memberikan Perlindungan Jaminan Sosial bagi pekerja rentan di daerahnya masing-masing, dan menjelang pelaksanaan Pilkada ini kami  mengajak seluruh petugas adhoc KPU dan Bawaslu untuk juga segera terlindungi dalam program BPJS Ketenagakerjaan," tutup Ferama.

Pelaksanaan Monev ini juga mengundang dari berbagai elemen terkait dari kota/kabupaten dengan tujuan untuk mengevaluasi progres pendaftaran peserta jaminan sosial ketenagakerjaan.

Hadir juga dalam Agenda Monev tersebut, Deputi Bidang Pengawasan dan Pemeriksaan BPJS Ketenagakerjaan, Ady Hendratta, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbagsel, Muhyidin, Perwakilan Direktorat Perencanaan Anggaran Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Handy Setya Arnanto.

Disamping melakukan Monitoring dan Evaluasi, BPJS Ketenagakerjaan juga menyerahkan manfaat santunan kepada 4  ahli waris pekerja yang terdaftar sebagai kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan.

BACA JUGA: IDI BS akan Gelar Turnamen HUT HKN, Rebutkan Hadian Jutaan Rupiah

Ahli waris tersebut, yaitu, 1 Arganta Yuda AZ, ahli waris dari almarhum Yudhistira Agustian, Pekerja Harian Lepas (PHL) di Badan Keuangan Daerah Provinsi Bengkulu. Menerima manfaat Santunan jaminan kematian dan beasiswa dengan nominal klaim Rp 208.500.000.

Kedua Muhammad Saib, ahli waris dari Wiwin Kuraiesin, karyawan Yayasan Baitul Izzah.Menerima Santunan jaminan hari tua, jaminan kematian, dan beasiswa dengan nominal klaim Rp 212.787.540.

Berikutnya ketiga, Bambang Joko Bayu, ahli waris dari Reni Ramadanti, karyawati Klinik Pratama Armina Sakti. Menerima manfaat Santunan jaminan hari tua, jaminan kematian, dan beasiswa dengan nominal klaim Rp 129.173.600.

Lalu keempat, Dahlia Minarwati, ahli waris dari Atmi Ferizal, Petugas Tidak Tetap (PTT) Kecamatan Taba Penanjung. Menerima manfaat Santunan jaminan kematian dan beasiswa untuk dua anak dengan nominal Rp 251.500.000.

BACA JUGA:BPBD Normalisasi Aliran Sungai Musi di Rejang Lebong, Ini Lokasinya

Dengan adanya kegiatan Monev ini, diharapkan cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Provinsi Bengkulu dapat terus meningkat, memberikan perlindungan yang lebih luas kepada seluruh pekerja, serta mendukung terwujudnya kesejahteraan sosial yang lebih baik di Indonesia khususnya di Provinsi Bengkulu. (Ian)

 

 

 

 

Kategori :