BPJSTK Bengkulu Monev Bersama Kemenko PMK, Optimalisasi Hal Ini untuk Implementasi Regulasi Ini
Dian/BE BPJS Ketenagakerjaan bersama Kemenko PMK melakukan Monitoring dan Evaluasi Implementasikan Inpres No 2 Tahun 2021 serta meyerahkan santunan kepada ahli waris, bertempat di Hotel Mercure Bengkulu, Rabu 20 November 2024.--
Harianbengkuluekspress.id - Guna mengimplementasikan Instruksi Presiden (Inpres) No 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan bersama dengan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) menggelar kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) di Hotel Mercure Bengkulu, pada Rabu 20 November 2024.
Monev ini bertujuan untuk memastikan tercapainya target kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja, baik formal maupun informal serta para pekerja rentan.
Asisten I Setda Provinsi Bengkulu, Khairil Anwar, membuka langsung acara Monitoring dan Evaluasi tersebut.
Dia menyebutkan, sosialisasi dan edukasi tentang pentingnya perlindungan jaminan sosial telah dilakukan melalui kolaborasi lintas sektor, baik dengan pemerintah daerah, dunia usaha, maupun komunitas masyarakat.
BACA JUGA:MPP Kaur Dilaunching Desember Ini, Layani 19 Pelayanan Publik
BACA JUGA:Cuti Bupati Lebong Segera Berakhir, Ini Tanggalnya
“Tantangan yang kita hadapi bersama adalah pemahaman sebagian masyarakat yang masih rendah mengenai pentingnya jaminan sosial, serta kendala teknis dalam pendataan tenaga kerja di lapangan,” ujarnya.
Khairil memastikan pemerintah memperluas jangkauan program jaminan sosial ketenagakerjaan yang mencakup berbagai sektor, termasuk pekerja sektor informal yang belum sepenuhnya terlindungi.
Bersama pemerintah kabupaten/kota, Pemprov Bengkulu, menindaklanjuti program ini dengan mendata dan mengikutsertakan pekerja rentan kedalam jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai dengan kesepakatan yang telah disepakati sebelumnya.
"Sebesar 30 persen akan ditanggung oleh pemerintah Provinsi, dan yang 70 persen ditanggung oleh pemerintah kota/kabupaten masing-masing," jelas Khairil.
BACA JUGA:KPU Pastikan Kesiapan Logistik Pilkada di Bengkulu Selatan
Ditempat yang sama, Asisten Deputi Jaminan Sosial Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Republik Indonesia, Niken Ariati, mengapresiasi realisasi jaminan sosial ketenagakerjaan di Bengkulu.
"Bengkulu saat ini telah merealisasi jaminan sosial tenaga kerja telah mencapai 37 persen, mendekati rata-rata nasional yang berada di angka 39 persen, tentunya ini merupakan pencapaian yang sangat baik, mengingat keterbatasan APBD, tetapi pemerintah daerah tetap berupaya maksimal," ujar Niken.
Lebih lanjut Niken menyampaikan, dari 9 kabupaten dan 1 kota di Provinsi Bengkulu, capaian tertinggi adalah di Kabupaten Kaur, sementara yang capaian paling rendah yaitu kabupaten Lebong. Kabupaten kaur menjadi yang tertinggi yaitu mencapai 75 persen, namun sebaliknya capaian terendah ada di Kabupaten Lebong, yang masih berada di angka 17 persen.