Harianbengkuluekspress.id - Seorang residivis narkoba berinisial AB (34) dan adiknya berinisial KB (23), warga Kelurahan Pasar Tengah, Kabupaten Kepahiang, ditangkap Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polresta Bengkulu.
Dari tangan kakak adik tersebut, polisi menyita 3 paket sedang narkoba jenis sabu. Mereka ditangkap di Kota Bengkulu, saat mengantarkan sabu pada pembeli.
Wakil Kepala Kepolisian Resort Kota Bengkulu, AKBP Max Mariners SIK mengatakan kepada BE, Sabtu, 23 November 2024, ''Sebelum ditangkap, tim opsnal Sat Res Narkoba telah mengikuti AB dan KB dari Kabupaten Kepahiang. Mereka berdua kakak adik asal Kepahiang. Keduanya ditangkap di Kota Bengkulu, saat mengantarkan pesanan sabu pada pembeli."
BACA JUGA:Catin Diberi Wejangan Jauhi Judol, Penyuluh KUA Sampaikan Ini Bahayanya
BACA JUGA:Pertandingan Perdana Piala AFF Putri 2024, Timnas Indonesia VS Kamboja, Imbang 0:0
Sat Res Narkoba telah menyelidiki keterlibatan AB dan KB sejak 29 Oktober 2024. Saat mendapatkan informasi mereka berdua hendak mengantarkan sabu ke Kota Bengkulu. Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polresta Bengkulu menyusun strategi melakukan penangkapan. Saat mobil yang dikemudikan AB berhenti di sekitaran Jalan Sungai Rupat 2, Kelurahan Pagar Dewa, Kota Bengkulu, polisi melakukan penangkapan. Tersangka yang ditangkap pertama kali KB, saat polisi menggeledah ditemukan 1 paket sedang sabu. Sabu tersebut akan diantarkan pada pembeli oleh KB. Selanjutnya, polisi mengarah ke AB yang berada didalam mobil. Dari tangan AB, polisi menyita 2 paket sabu paket sedang.
"KB dulu ditangkap, kemudian AB yang ditangkap," imbuh AKBP Max.
Barang bukti sabu dari KB beratnya sekitar 0.92 gram dan dua paket sabu milik AB beratnya sekitaran 4,04 gram. AB merupakan resedivis kasus narkoba, belum lama dia keluar penjara. Atas perbuatan mereka berdua, polisi mempersangkakan pasal 114 dan pasal 112 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (167)