harianbengkuluekspress.id - Memasuki masa tenang, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) melakukan penyisiran terhadap alat peraga kampanye (APK) yang masih terpasang. Baik itu APK pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur serta APK Paslon Bupati dan Wakil Bupati. Alhasil, Bawaslu dan jajaran personel pengawas Pemilu menemukan banyak APK yang masih terpasang di sepanjang jalan lintas di 11 kecamatan se-Kabupaten Benteng.
"Penertiban APK dibantu Pemda Benteng melalui OPD terkait. Seluruh anggota Panwascam, Panwaslu Kelurahan/Desa dan Pengawas TPS juga ikut berpartisipasi," ungkap Anggota Bawaslu Kabupaten Benteng Divisi Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S), Roni Marzuki SKom MTPd.
Terhadap APK yang terpasang di masa tenang, sambung Roni, semuanya akan dilakukan penertiban alias dicopot. Semua APK yang ditertibkan untuk sementara diamankan di kantor Bawaslu Benteng. Selanjutnya, APK bisa diambil oleh pihak terkait, yaitu tim dari masing-masing Paslon.
"Dari seluruh desa dan kelurahan se-Kabupaten Benteng, kami telah melakukan penertiban sebanyak 1.103 APK. Jika tidak diambil oleh pihak terkait, maka akan dimusnahkan," jelasnya.
BACA JUGA:Petani di Mukomuko Diminta Jalankan Program Siska, Ini Keuntungannya
BACA JUGA:Kementan Tetapkan Rejang Lebong Sentra Hortikultura, Ini Keunggulannya
Dengan berakhirnya masa kampanye, Roni mengingatkan, kepada seluruh Paslon agar dapat mentaati aturan yang berlaku dengan tak lagi melakukan aktivitas kampanye.
Apabila nantinya ditemukan ada aktivitas kampanye, tegasnya, maka yang bersangkutan akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan dan regulasi yang berlaku.
"Kami juga mengharapkan agar masyarakat ikut berpartisipasi dalam membantu melakukan pengawasan. Jika menemukan ada indikasi pelanggaran, silahkan laporkan," pungkasnya.(bakti)