KOTA MANNA, BE- Oknum guru amoral di salah SMA di Bengkulu Selatan (BS), berinisial BJ (BJ) telah ditetapkan tersangka karena terbukti mencabuli siswinya berinisial AV (16) yang masih duduk di bangku XII SMA. Bahkan, terbaru dikabarkan ada perdamaian antara BJ dengan keluarga korban AV atas kasus tersebut.
Menyikapi kabar tersebut, Kapolres BS, AKBP Florentus Situngkir SIK melalui Kasat Reskrim IPTU Susilo menerangkan tidak ada pemberhentian perkara meskipun telah adanya perdamaian antara tersangka dan korban. Bahkan, saat ini berkas perkara dari pelaku BJ telah diserahkan ke Kejari BS untuk perkara lanjutan, yaitu persidangan.
“Meskipun ada perdamaian, kami pastikan penanganan perkara tetap berlanjut,” ujar Susilo kepada BE, Senin (27/11).
Lebih lanjut, Susilo memastikan semua tahapan perkara yang ada di Polres BS berjalan sesuai dengan perkara. Hingga, akhirnya berkas perkara tersebut diserahkan ke Kejari BS untuk disidangkan di meja hijau nantinya. Untuk tersangka selama proses pengajuan berkas perkara di Kejari BS akan menjalani perpanjangan masa tahanan kedua.
"Saat ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih menindaklanjuti berkas yang telah kami serahkan. Kita tunggu saja balasan dari JPU jika ada yang kurang segera kita lengkapi. Jika berkas lengkap proses selanjutnya kita serahkan tersangka ke Kejari BS," ungkapnya.
Sementara itu, Kajari BS, Nurul Hidayah SH MH melalui Kasi Intel Kejari BS, Hendra Catur Putra SH MH menerangkan perdamaian yang telah dilakukan tidak memberhentikan perkara yang ada. Namun, perdamaian bisa menjadi pertimbangan penuntut umum pada saat penuntutan nantinya saat persidangan.
“Berkas masih dalam tahapan penelitian jaksa. Bilamana berkas sudah P21 atau lengkap dan dilaksanakan penyerahan tersangka berserta barang bukti. Jaksa akan segera melimpahkan tersangka ke Pengadilan Negeri (PN),” pungkasnya. (117)