5 Tsk OOJ BOK Kaur segera ke Meja Hijau, Ancaman Hukumannya Segini

IST/BE Pelimpahan lima tersangka kasus perintangan atau OOJ BOK Kaur--

BENGKULU, BE - Lima tersangka kasus perintangan penyidikan atau Obstruction Of Justice (OOJ) dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di sejumlah Puskesmas Kabupaten Kaur, Jumat (24/11) dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bengkulu untuk segera naik ke meja hijau (persidangan).

Kelima tersangka itu yakni AH (58), warga Bojong Kulur Provinsi Jawa Barat. Lalu, RNS (41), warga Sei Rotan Provinsi Sumatera Utara dan BSS (47), warga Desa Tolan Kampung Rakyat Sumatera Utara. Kemudian, oknum karyawan BUMN berinisial RF dan UL yang diketahui seorang lawyer dan pernah aktif di dunia pers.

Pelimpahan terhadap kelima tersangka itu dibenarkan oleh Aspidsus Kejati Bengkulu, Suwarsono melalui Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo SH MH.

Selain itu, ia juga menambahkan, setelah pelimpahan ini dilakukan, pihak JPU akan segera melimpahkan berkas perkara ke pengadilan untuk di sidang.

"Penyidik telah melimpahkan tersangka dan barang bukti untuk perkara perintangan atau OOJ. Selanjutnya akan menjalani proses pelimpahan berkas ke pengadilan dan persidangan," terang Danang, Jumat (24/11).

Danang menjelaskan, ke lima tersangka ini memiliki peran atas perkara perintangan atau OOJ dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Kaur, Provinsi Bengkulu.

"Terhadap ke lima ini, ada beberapa hal terhadap materi perintangan ini yang mana kelima tersangka ini sangat berperan dan melakukan perbuatan perintangan tersebut," tuturnya.

Atas perbuatannya tersebut, mereka ini disangkakan pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan disidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun saksi dalam perkara korupsi di pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda Rp 150 juta atau paling banyak 600 juta.

Selain dijerat dengan pasal 21 Undang-Undang Tipikor, ke lima orang tersangka ini terancam di jerat pasal tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU), bila tidak mau mengembalikan semua uang yang sudah di terima dari para oknum kepala puskesmas dan juga pejabat Dinkes Kaur.

Uang tersebut diberikan secara tunai dan ditransfer kepada tiga tersangka awal yang mengaku dapat menghentikan proses hukum yang tengah dihadapi oleh para kepala puskesmas di Kabupaten Kaur. (529)

 

Tag
Share