Harianbengkuluekspress.id - Tak terima ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah melalui kuasa hukumnya akan melakukan perlawanan dengan mengajukan prapedilan.
Tim Hukum Pasangan Calon Rohidin-Meriani (Romer), Jecky Haryanto SH menegaskan, pihaknya akan mengajukan praperadilan atas status tersangka Rohidin Mersyah ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sebab, domisili kantor KPK berada di wilayah Jakarta Selatan.
"Upaya hukum yang kita lakukan dengan mengajukan praperadilan," kata Jecky, Selasa, 26 November 2024.
Ditegaskannya, upaya permohonan praperadilan itu akan dilakukan setelah proses pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 27 November 2024. Sembari pihaknya menyiapkan beberapa alat bukti untuk menyakinkan pengadilan, agar status tersangka Rohidin oleh KPK bisa digugurkan.
"Kita siapkan semua materi untuk mengajukan permohonan praperadilan dalam waktu dekat," tambahnya.
BACA JUGA:Laporkan Kecurangan Pilkada di Mukomuko, Begini Caranya
BACA JUGA:Dana BOS di Mukomuko Naik Segini
Ada beberapa alasan pihaknya mengajukan praperadilan itu, salah satunya mencermati pernyataan KPK RI tanggal 24 Nov 2024 terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Provinsi Bengkulu, maka didapati informasi bahwa rangkaian kegiatan OTT tersebut telah dimulai sejak Mei 2024. Namun tindakan tangkap tangan baru dilakukan pada 23 November 2024. Sementara pada tanggal 23 November adalah mendekati masa pemilihan Pilkada pada 27 November 2024.
"Semestinya proses terhadap laporan masyarakat ini dapat dilakukan dengan prosedur penanganan normal penyelidikan sampai penyidikan, bukan dengan metode tangkap tangan," bebernya.
Jecky mengatakan, peristiwa hukum yang terjadi kepada Rohidin Mersyah dan beberapa pejabat pemprov Bengkulu bukan tangkap tangan. Sebab, tangkap tangan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) adalah sedang melakukan, dengan segera sesudah melakukan, sesaat diserukan khalayak ramai, atau sesaat ditemukan benda yang diduga keras untuk tindak pidana.
Demikian juga dengan 5 pejabat eselon II yang ikut dibawa KPK ke Jakarta. Semuanya tidak ada tang tertangkap tangan sedangkan melakukan pemerasan, gratifikasi dan perbuatan korupsi lainnya.
Mereka semua dijemput di rumahnya masing-masing, bukan sedangkan melakukan transaksi keuangan.
"Kaitannya, OTT terhadap Rohidin Mersyah tidak memenuhi kualifikasi tangkap tangan yang diatur dalam KUHAP," ujar Jecky.
Tim Hukum Romer juga menilai tidak tergambarnya keterlibatan langsung Rohidin Mersyah dalam dugaan tindak pidana pemerasan sesuai dengan yang dituduhkan KPK. Maka penetapan tersangka belum memenuhi minimal 2 alat bukti yang relevan secara hukum.
Disamping itu, kewenangan KPK tentang proses Tindak Pidana Korupsi pada masa Pilkada baik tentang ASN, money politik bersinggungan dengan kewenangan Bawaslu serta Gakkumdu terhadap Pidana Pemilihan Kepala Daerah dalam undang-undang.