Pengusaha Jual - Beli di Bengkulu Sawit Tak Bayar Pajak, Begini Penjelasan Kanwil Ditjen Pajak
Kepala Kanwil DJP Bengkulu-Lampung, Rosmauli-IST/BE-
Harianbengkuluekspress.id - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bengkulu-Lampung mengungkapkan masih ada pengusaha jual beli buah kelapa sawit di wilayah Bengkulu tidak membayar pajak yang seharusnya mereka bayar. Meskipun Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2018 mengamanatkan bahwa pengusaha wajib membayar pajak penghasilan final sebesar 0,5 persen, tampaknya masih ada kelalaian dalam pemenuhan kewajiban ini.
Kepala Kanwil DJP Bengkulu-Lampung, Rosmauli menjelaskan bahwa setiap jenis kegiatan usaha, termasuk jual beli kelapa sawit, dikenai kewajiban membayar pajak. Menurutnya, apabila omzet dari kegiatan usaha tersebut telah mencapai angka Rp 500 juta per tahun, maka pengusaha diwajibkan untuk membayar pajak penghasilan.
"Banyak dari pengusaha perkebunan kelapa sawit ini memiliki omzet rata-rata per bulan sekitar Rp 100 juta, yang berarti dalam setahun omzet mereka mencapai lebih dari Rp 500 juta, dan secara hukum mereka seharusnya membayar pajak," kata Rosmauli, Selasa 26 November 2024.
BACA JUGA:Pasca Pengamanan KPK dan Menjelang Pencoblosan, Kondisi Kota Bengkulu Aman dan Kondusif
BACA JUGA:Ketua DPRD BU Ajak Masyarakat Gunakan Hak Suara, Pilihlah Calon Pemimpin yang...
Kendati demikian, data yang dikumpulkan oleh Kanwil DJP Bengkulu-Lampung menunjukkan adanya kecenderungan pengusaha sawit untuk mengabaikan kewajiban ini. Beberapa di antara mereka sepertinya belum memiliki pemahaman yang cukup tentang peraturan pajak yang berlaku, atau mungkin ada faktor lain yang mempengaruhi kelalaian ini.
"Kami akan mengedukasi mereka, mungkin saja mereka lupa atau tidak tahu," tuturnya.
Sebagai langkah awal, Kanwil DJP Bengkulu-Lampung akan mengirimkan surat pemberitahuan kepada para pengusaha sawit yang teridentifikasi belum membayar pajak. Langkah ini diharapkan dapat mendorong kesadaran para pengusaha akan kewajiban mereka serta mendorong mereka untuk mematuhi hukum pajak yang berlaku.
"Kami berharap para pengusaha sawit akan lebih memahami pentingnya kontribusi pajak dalam pembangunan negara dan bersedia untuk memenuhi kewajiban mereka dengan baik," pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Aliansi Pengusaha Kelapa Sawit Bengkulu, Edy Mashury juga memberikan tanggapan terkait isu ini.
Menurutnya mereka akan berupaya untuk lebih gencar mengedukasi para anggota tentang pentingnya mematuhi kewajiban pajak.
"Kami akan mengadakan sesi edukasi dan pelatihan bagi para anggota kami agar mereka memahami betul pentingnya ketaatan dalam membayar pajak," pungkasnya.(999)