harianbengkuluekspress.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) berusaha keras untuk meningkatkan angka partisipasi pemilih pada Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati tanggal 27 November 2024. Salah satu upaya yang dilakukan ialah dengan memberikan pelayanan khusus bagi warga yang sedang menjalani proses hukum dan dilakukan penahanan.
"Ya, ada sebanyak 4 orang pemilih yang menggunakan hak suara di dalam ruang tahanan (Rutan)," kata Komisioner KPU Kabupaten Benteng, Nora Agustin SE MM.
BACA JUGA:KPU Musnahkan Surat Suara Rusak dan Lebih, Segini Jumlahnya
BACA JUGA:Kontingen Pramuka MTsN 1 Kota Bengkulu Raih Penghargaan KMPN 2024
Dari 4 orang yang ditahan di Rutan Polres Benteng, sambung Nora, ada sebanyak 2 orang yang berstatus warga Benteng sehingga memiliki kesempatan untuk mencoblos 2 jenis surat suara. Yaitu surat suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta surat suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Benteng. Sedangkan 2 orang lainnya bukan warga Kabupaten Benteng dan hanya bisa mencoblos surat suara Gubernur dan Wakil Gubernur.
Senada disampaikan Komisioner KPU Kabupaten Benteng, Alexander ST mengungkapkan, pada Pilkada 2024 ini, KPU telah berusaha maksimal untuk meningkatkan angka partisipasi. Yaitu dengan menggencarkan sosialisasi ke berbagai elemen masyarakat. Baik itu pemilih perempuan, tokoh pemuda, tokoh masyarakat, kelompok disabilitas dan lainnya.
"Angka partisipasi pemilih pada Pilkada 2024 ditargetkan mencapai 87 persen," kata Alexander.(bakti)