Harianbengkuluekspress.id - Tahun 2025 mendatang Kabupaten Seluma akan mendapatkan kuota 1.250 Persil pembuatan sertifikat melalui PTSL. Jumlah tersebut menurun dari tahun 2024, jumlah tahun ini ada 1.700 Persil pembuatan sertifikat melalui program PTSL.
Hal tersebut disampaikan Erwin Setiawan, Kasubag TU Kantor BPN Kabupaten Seluma. Dijelaskannya tahun depan memang benar ada lagi pembuatan sertifikat melalui PTSL.
PTSL adalah program pendaftaran tanah untuk pertama kali yang digelar secara serentak oleh pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"1.250 Persil sertifikat akan dibuat melalui Program pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di tahun 2025, kalau untuk tahun ini jumlahnya 1.700 persil," sampainya.
BACA JUGA:Harga Tiket Pesawat Masih Mahal, Ini Keterangan EGM AP II KC Bandara Fatmawati Soekarno Bengkulu,
BACA JUGA:Baru 878 UMKM di Kaur Kantongi Sertifikat Halal
Dilanjutkannya, untuk jumlah ditahun depan belum final, bisa saja ada penambahan ataupun pengurangan. Karena 1.250 Persil itu masih jumlah kuota awal.
Masyarakat yang ingin membuat sertifikat tanah melalui program PTSL perlu melampirkan data fisik berupa hasil pengukuran bidang tanah serta tanda batas tanah atau patok.
Data tersebut bertujuan untuk membantu petugas mengidentifikasinya, baik di lapangan maupun peta. Pemohon juga perlu menyertakan data yuridis yang terdiri dari dokumen bukti kepemilikan atau penguasaan atas sebidang tanah.
"Untuk jumlah sendiri bisa bertambah bisa saja ada pengurangan untuk tahun depan karena 1.250 adalah kuota awal yang disiapkan," jelasnya. (Jefrianto)