Persyaratan Sertifikasi Dirombak, Guru Wajib Lakukan Ini

Kamis 28 Nov 2024 - 13:01 WIB
Reporter : Endang
Editor : Endang S

Harianbengkuluekspress.id- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengubah  persyaratan untuk sertifikasi. 

Perubahan persyaratan sertifikasi itu disampaikan Mendikdasmen, Abdul Mu'ti. Atas tambahan persyaratan untuk sertifikasi tersebut,  para guru patut memahami dengan baik. 

Pasalnya, penting untuk memenuhi persyaratan sertifikasi negara bagian untuk mendapatkan manfaat profesional.

Ada dua materi tambahan yang harus diselesaikan guru dengan pendidikan profesi guru atau PPG.

"Jangan heran jika Anda memiliki 2 materi tambahan yaitu bimbingan konseling dan pendidikan nilai," kata Abdul Mu'ti.

BACA JUGA:Mendikdasmen Bangun Pendidikan Inklusif dan Multikultural, Usai Kunker Di Lokasi Ini

BACA JUGA:Perjuangkan Masalah Pendidikan dan Kesehatan, Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Reses Ini Aspirasi Masyarakat

Selain mengajar, guru bersertifikat juga diharapkan menjadi panutan bagi teman sebaya dan masyarakat sekitar. 

Dengan memperoleh sertifikasi tersebut, guru menunjukkan komitmen terhadap peningkatan berkelanjutan, dengan memangaatkan  tunjangan itu untuk peningkatan kemampuan diri menjadi lebih profesional. 

Abdul Mu'ti  menegaskan  dengan  bahwa kesejahteraan guru dimulai dari setiap serifikasi.

"Guru yang berkualitas, guru yang hebat, satu di antaranya ditentukan oleh kesejahteraan (sertifikasi)," tandasnya. (**)

Kategori :